kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Bank Mandiri Tak Minati Bank Century


Selasa, 05 Januari 2010 / 08:09 WIB
Bank Mandiri Tak Minati Bank Century


Reporter: Ruisa Khoiriyah | Editor: Syamsul Azhar

JAKARTA. Bank Mandiri belum terpikir untuk mengakuisisi Bank Century yang kini sudah berganti nama menjadi Bank Mutiara. Direktur Utama Bank Mandiri Agus Martowardojo menuturkan, Bank Mandiri terbentur soal aturan kepemilikan anak usaha bank sehingga tidak memungkinkan untuk mengakuisisi Bank Mutiara. "Aturannya saja tidak memungkinkan, kami kan sudah punya dua bank," kata Agus di Jakarta, Senin (4/1).

Menurutnya, aturan pembatasan anak usaha bank berupa bank mestinya bisa ditinjau ulang dalam revisi Arsitektur Perbankan Indonesia (API). "Ini supaya bank-bank yang punya kapasitas bisa mengambil bank-bank itu. Kasih insentif. Kalau (tetap) begitu, asing semua yang ambil akhirnya," paparnya.

Agus menuturkan, dalam rapat KSSK yang menghasilkan keputusan penyelamatan Bank Century, pemerintah dan BI memang sempat meminta Bank Mandiri agar mengakuisisi Bank Century sebagai langkah penyelamatan. "Namun, kami bilang tidak karena kami sudah tahu kalau Bank Century itu pemegang sahamnya di pasar terkenal kurang baik. Kami tahu mereka memiliki permasalahan-permasalahan struktural. Jadi saat ditawarkan pada kami, kami tidak mau," jelas Agus.

Akhirnya, Bank Mandiri berkontribusi dalam penempatan sumber daya manusia (SDM) saja. "Kami tempatkan SDM di LPS, terserah LPS mau ditempatkan ke mana," kata Agus. Bank Mandiri mengutus Maryono ke LPS, dan LPS akhirnya menunjuk Maryono sebagai Direktur Utama Bank Century yang baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×