Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank swasta menggeber aliran kredit usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Pasalnya, Bank Indonesia (BI) mewajibkan perbankan untuk memenuhi porsi kredit UMKM sebesar 15% terhadap total kredit di tahun 2017.
Jika gagal memenuhi kewajiban ini, BI menyiapkan sejumlah sanksi, mulai dari administratif hingga penurunan tingkat kesehatan bank.
Perbankan akan memanfaatkan sisa waktu di tahun ini untuk mengguyur kredit ke UMKM. Salah satunya, PT Bank Central Asia Tbk (BCA) akan mengejar target pemenuhan porsi kredit UMKM.
Bank berkode saham BBCA ini mencatat porsi kredit UMKM baru sebesar 14% terhadap total kredit. Artinya, porsi kredit UMKM sekitar Rp 61,55 triliun dari total kredit BCA Rp 439,65 triliun pada September 2017.
Sekretaris Perusahaan BCA Jan Hendra mengatakan, pihaknya tengah mengupayakan pemenuhan batas minimum porsi kredit UMKM hingga akhir tahun. "Kami terus berusaha memanfaatkan peluang yang ada, diusahakan (akhir tahun) bisa 15%," katanya, Rabu (15/11).
PT Bank Mayapada International Tbk masih jauh dari target porsi kredit UMKM. Direktur Utama Bank Mayapada Hariyono Tjahjarijadi menyampaikan, porsi penyaluran kredit UMKM masih berada di kisaran 5%-10% di tahun ini.
Bank berkode saham MAYA ini mengalami kesulitan untuk masuk ke segmen UMKM. Sebab, perlambatan ekonomi membuat pengusaha UMKM enggan mencari pinjaman kredit di bank. MAYA akan berupaya memenuhi porsi kredit UMKM setidaknya 10% di akhir tahun ini. Kemudian, pemenuhan porsi kredit 20% di tahun depan.
Direktur Bank PT Bank China Trust Indonesia (CTBC) Inayat Hisyam mengatakan, akan terus memperluas area ekspansi kredit termasuk UMKM. Namun, pihaknya belum dapat menyampaikan porsi yang sudah terpenuhi.
Sementara itu, Direktur Utama PT Bank Mayora Irfanto Oeij mengklaim, pihaknya telah melampaui batasan minimum porsi kredit UMKM. Setidaknya, Bank Mayora telah memenuhi porsi kredit UMKM sebesar 35% dari total kredit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News