Reporter: Astri Kharina Bangun |
JAKARTA. PT Bank Mutiara Tbk (BCIC) meneken Nota Kesepahaman Bersama (MoU) dengan PT Asuransi Central Asia (ACA) untuk memberikan layanan bank garansi.
Layanan tersebut akan diberikan Bank Mutiara kepada perusahaan nasabah ACA yang bergerak di bidang usaha konstruksi dan non-konstruksi.
"Pada kerjasama ini Bank Mutiara akan mengucurkan Bank Garansi maksimal Rp 100 miliar kepada ACA selama setahun dan dapat di-review kembali," ujar Direktur Utama Bank Mutiara Maryono, Selasa (20/9).
Untuk mendapatkan layanan tersebut, selain melalui proses pengecekan Bank Indonesia (BI), nasabah ACA wajib menempatkan deposito. Kemudian, ACA akan menerbitkan kontra garansi dari nilai bank garansi yang diterbitkan Bank Mutiara.
Tahun ini eks PT Bank Century Tbk itu menargetkan bekerjasama dengan dua perusahaan asuransi lagi. Kemudian, pada 2012 Bank Mutiara berencana menggandeng delapan perusahaan asuransi lainnya. Diharapkan, layanan bank garansi tersebut bisa meningkatkan pendapatan non bunga, khususnya dari provisi dan administrasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News