Reporter: Andri Indradie | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. PT Bank Mutiara Tbk terlambat menyampaikan laporan keuangan yang berakhir 31 Maret 2010. Demikian pernyataan Direktur Utama Bank Mutiara Maryono dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (11/5).
Menurut Maryono, laporan keuangan bank yang dulu bernama Bank Century itu masih sedang dalam proses penyusunan. "Kami mohon kebijaksanaan BEI untuk memberikan kelonggaran waktu, sehingga kami dapat menyampaikan laporan keuangan yang lebih akurat dan informati," katanya.
Menurut rencana, kata Maryono, laporan keuangan akan selesai di bulan Mei ini. Menurut ketentuan, BEI akan memberikan peringatan tertulis I hingga III kepada emiten atau perusahaan yang terdaftar dalam BEI. Sanksi keterlambatan ini berupa denda administratif sebesar Rp 150 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News