Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bankir berkomentar terkait dengan kewajiban laporan data nasabah ke Direktorat Jenderal Pajak. Hal ini sesuai dengan peraturan dirjen pajak No PER-04/PJ/2018 tentang Tata Cara Perdaftaran Bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan yang Berisi Informasi Keuangan secara Otomatis.
Aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Dalam aturan ini, lembaga keuangan tidak hanya bank tapi juga nonbank, pasar modal dan asuransi harus mendaftar sebagai lembaga keuangan yang pelaksana pertukaran data informasi nasabah. Pendafataran ini harus dilakukan sampai Februari 2018.
Haryono Tjahjarijadi, Direktur Utama PT Bank Mayapada Internasional Tbk mengaku siap dengan rencana Ditjen Pajak ini.
"Kami masih menunggu petunjuk pelaksanaan dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," kata Haryono kepada kotan.co.id, Rabu (14/2).
Sesuai Perdirjen 04/PJ/2018 baru tersebut, pendaftaran dan pelaporan data nasabah industri keuangan dan pasar modal bertujuan Ditjen Pajak akan mendapatkan akses langsung ke lembaga keuangan. Sebab, penyampaian laporan informasi keuangan kelak akan dilakukan melalui mekanisme elektronik.
Laporan paling sedikit memuat informasi berupa identitas pemegang rekening keuangan, nomor rekening keuangan, identitas lembaga keuangan pelapor, saldo atau nilai rekening keuangan, dan penghasilan yang terkait dengan rekening keuangan.
Laporan dibuat dalam bentuk dokumen elektronik dengan format Extensible Markup Language (XML) atau Microsoft Excel. Nantinya, dokumen dilengkapi dengan pengaman atau enkripsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News