Reporter: Astri Kharina Bangun | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Rencana Bank Indonesia meluncurkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang kebijakan lalu lintas devisa terkait utang dan ekspor luar negeri merupakan peluang bagi perbankan Indonesia meningkatkan level pelayanan.
"Dengan rencana BI itu, kami harus lebih siap memberikan pelayanan untuk mengelola hasil ekspor pengusaha yang beroperasi di Indonesia," ujar Direktur Tresuri dan Financial Institution BNI Adi Setianto, Senin (12/9).
Ia menambahkan, selama ini pengusaha-pengusaha di Indonesia yang menyimpan hasil ekspornya di luar negeri karena mereka menikmati banyak servis. Misalnya, menyangkut forex atau derivatif.
"Percuma diatur BI tapi bank di Indonesia tidak siap. Nanti konsumen kecewa. Kita harus siap baik dalam hal servis maupun produk, infrastruktur juga SDM. Ini kan supaya kita bisa jadi tuan rumah di negeri sendiri," kata Adi.
Sebagai bagian dari persiapan itu, BNI mengkalim sudah memiliki jaringan yang luas dalam layanan trade finance. Mulai dari 1.200 outlet dalam negeri, lima kantor cabang di luar negeri (New York, London, Singapura, Hongkong, Tokyo), 197 pusat pengumpulan dokumen, sampai lebih dari 1.400 bank koresponden.
"Kami akan optimalkan bank-bank koresponden. Kami sudah ada kerjasama dengan Japan Bank for International Corporation (JBIG). Nanti akan tambah dengan Korean Exim Bank dan KFW Jerman," ungkap Adi.
Merujuk data BI, tahun ini penambahan valas bisa mencapai US$ 31,5 miliar dolar. BNI sendiri belum bisa menghitung porsi yang bisa diraup dari potensi tersebut.
"Tapi kalau kami (BNI) bisa dapat 10% dari total potensi itu sudah Alhamdullilah," pungkas Adi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News