kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,02   -8,28   -0.91%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bankir setuju resiprokal tak dimasukkan dalam PBI


Rabu, 02 Mei 2012 / 19:02 WIB
Bankir setuju resiprokal tak dimasukkan dalam PBI
ILUSTRASI. Petugas dengan alat pelindung diri menyemprotkan disinfektan ke halaman Masjid Kocatepe untuk mencegah penyebaran virus corona (COVID-19), selama bulan suci Ramadan di Ankara, Turki, Kamis (15/4/2021). REUTERS/Cagla Gurdogan.


Reporter: Astri Kharina Bangun | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Keinginan Bank Indonesia (BI) tidak membuat aturan khusus terkait penerapan azas resiprokal dalam industri perbankan mendapat respon positif dari kalangan bankir.

Direktur Utama Bank OCBC NISP Parwati Surjaudaja berpendapat, jika dibuat aturan tersendiri dari BI, maka yang harus menjalankan adalah bank-bank di dalam negeri. Padahal, penerapan azas resiprokal alias kesetaraan dalam menjalankan bisnis yang didengung-dengungkan perbankan lokal lebih ditujukan untuk bank-bank asing yang ingin masuk ke Indonesia.

"Kami setuju dengan resiprokal ini karena kami membutuhkan fairness. Tapi yang menjalankan kan bukan kami, melainkan pihak yang di sana (luar negeri)," ujar Parwati, Rabu (2/5).

Ia menambahkan, bila nantinya tercapai azas resiprokal dengan negara lain, maka perbankan dalam negeri harus bisa memanfaatkan kesempatan itu dengan baik. Namun, tetap harus disesuaikan dengan kemampuan dan potensi bisnis masing-masing. Jangan sampai setelah dibuka di luar negeri malah tak bisa berkembang dengan baik.

"Harus lihat visibility bisnisnya. Kalau dibilang apakah azas resiprokal ini akan menguntungkan perbankan dalam negeri, kita juga perlu lihat lagi. Sekarang, kita lihat bank-bank asing justru ingin masuk ke Indonesia karena NIM di sini masih lebih tinggi dan pasar masih besar. Belum tentu ekspansi ke luar semenguntungkan di sini," papar Parwati.

Hal senada juga dilontarkan Presiden Direktur Bank Jabar Banten Bien Subiantoro. Menurutnya, upaya mewujudkan azas resiprokal tidak usah dalam bentuk Peraturan Bank Indonesia (PBI).

"Resiprokal itu sesuatu yang sebaiknya dibicarakan antara BI atau kelak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan otoritas keuangan di luar negeri. Harus dibuat perjanjian kesepakatan bersama," kata Bien.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×