Sumber: KONTAN | Editor: Johana K.
JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) memberikan perpanjangan waktu hingga akhir Maret 2010 bagi agen asuransi jiwa nasional untuk mengantongi lisensi penuh. Namun, kenyataannya, masih banyak agen yang belum memenuhi ketentuan tersebut.
Misalnya saja tenaga penjual Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJB Bumiputera). Kepala Departemen Keagenan AJB Bumiputera Carry Poetiray mengatakan, agen Bumiputera yang belum mengantongi lisensi penuh berjumlah 14.000 agen. "Mayoritas ada di kota-kota kecil seperti Timika, Sorong, Mamuju, Tenggarong, dan Nias," kata Carry kepada KONTAN, Selasa (6/4).
Carry menambahkan, dari total jumlah agen AJB Bumiputera yang sebanyak 29.000 agen, hanya 35% agen yang beroperasi di kota besar. "Jadi masalah teritorial saja, sehingga banyak agen kami yang belum mengantongi lisensi penuh," ujarnya.
Untuk itu, Carry mengaku, pihaknya bakal mengejar lisensi penuh bagi mereka dalam dua hingga tiga bulan kedepan. AJB Bumiputera akan bekerjasama dengan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) untuk melakukan ujian khusus (irregular) bagi agen-agen tersebut. Agar bisnis AJB Bumiputera tetap berjalan, para agen tersebut masih melakukan penjualan dengan sertifikasi sementara.
Tidak hanya perusahaan asuransi dengan jumlah agen besar saja yang belum memenuhi ketentuan itu. Perusahaan asuransi yang memiliki agen sedikit masih ada yang belum memenuhi aturan. "Dari 250 orang agen kami, masih ada 20 agen yang belum mengantongi lisensi penuh," terang Direktur Pemasaran PT Asuransi Jiwa Adisarana WanaArtha (WanaArtha Life) Lukito Saggitariono.
Lukito menargetkan, bulan ini seluruh agen tersebut sudah bisa mengikuti ujian. Sehingga mereka bisa mendapatkan lisensi penuh.
Tak sesuai kesepakatan
Masih berjualannya agen-agen yang belum memiliki lisensi penuh menimbulkan pertanyaan. Pasalnya, berdasarkan kesepakatan AAJI dengan Biro Perasuransian Bapepam-LK, seluruh agen asuransi jiwa wajib memiliki lisensi penuh per 1 Januari 2010, yang kemudian diperpanjang hingga akhir Maret 2010. Nah, bila agen tidak mengantongi lisensi penuh, mereka dilarang berjualan.
Departement Head of Training, Education & Development AAJI Eddy KA. Berutu tak menampik hal itu. Tapi, "Mereka yang mengantongi lisensi sementara tapi belum jatuh tempo, masih bisa berjualan," kilahnya.
Berdasarkan data AAJI, hingga Februari lalu, masih ada 90.000 agen yang belum berlisensi penuh. "Satu hingga dua bulan ke depan, seluruh agen asuransi jiwa akan berlisensi penuh, termasuk agen yang baru direkrut," tandas Eddy lagi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News