Reporter: Irma Yani | Editor: Johana K.
JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) tengah menggodok aturan tentang penerapan prinsip tata kelola perusahaan atau Good Corporate Governance (GCG) untuk sektor perasuransian. Pasalnya, hingga saat ini GCG diterapkan hanya berdasarkan pedoman GCG Asuransi yang terbit pada April 2006 lalu.
"Aturan itu sedang dikaji, tapi tentang GCG mestinya dari asosiasi juga bisa membuat ini, suatu aturan yang dipenuhi bersama," ucap Ketua Bapepam-LK Fuad Rachmany.
Namun, tuturnya, peraturan tentang GCG ini terkadang dinilai kurang efektif karena hal ini lebih terkait implementasi. "Dan, kadang-kadang regulator juga tidak tahu kalau ada yang dilanggar atau tidak, banyak kejadian pelanggaran yang regulator tidak bisa tahu karena itu sangat mikro," paparnya. Nah, kata Fuad, oleh karena itu GCG lebih kepada pelaku sendiri untuk saling menjaga.
"Harusnya sesama pelaku industri saling mengingatkan karena kalau ada yang melakukan kesalahan ini akan rugi ke semua, dan bisa membuat nasabah menjadi tidak percaya ke industri itu lagi," kata Fuad.
Fuad bilang, perusahaan seharusnya bisa menjadi wishtle blower. "Kalau melihat ada pelaku yang melakukan hal-hal yang membahayakan industri, dia harus cepat lapor ke regulator. Nah, ini yang harus dikembangkan dan sedang kita dorong," paparnya.
Fuad menilai, yang menjadi soal di industri asuransi saat ini adalah GCG. Terutama, katanya, soal integritas merupakan hal nomor
satu yang penting untuk ditingkatkan. "Masalah integritas ini penting, ada yang masih lemah di bidang itu, ini lah yang sedang dihadapi dalam pengembangan industri baik asuransi, pasar modal ataupun perbankan," jelasnya.
Lemahnya integritas itu, Fuad mencontohkan terlihat dari munculnya beberapa kasus dimana perusahaan asuransi mengalami gagal bayar atau terlibat dalam kasus kesalahan investasi dan penjualan. "Sebagai regulasi maka kita bikin aturan yang lebih ketat sehingga sistem kontrol lebih kuat," tandasnya.
GCG merupakan sebuah sistem dan struktur penting dalam menjalankan perusahaan, termasuk perusahaan asuransi dan reasuransi. Penerapan GCG bertujuan agar dapat menjaga kelangsungan usaha dengan tetap mematuhi perundangan dan nilai etika yang berlaku. Prinsip yang terdapat dalam GCG antara lain transparasi, akuntabilitas, responsibilitas, indenpendensi, kesetaraan dan kewajaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News