kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Bapepam-LK Kaji Aturan Investasi Logam Mulia


Selasa, 08 Juni 2010 / 08:40 WIB
Bapepam-LK Kaji Aturan Investasi Logam Mulia


Reporter: Fransiska Firlana | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Hingga kini, pelaku industri asuransi syariah masih gemar menyimpan duitnya di deposito. Tengok saja data Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan lembaga Keuangan (Bapepam-LK) yang menyebut duit yang disimpan di deposito mencapai 61% dari total dana investasi mereka.

Kepala Bagian Asuransi Syariah Bapepam-LK Yetty Nurhayati mengatakan, per 31 Maret 2010 total dana investasi dari asuransi syariah mencapai Rp 2,3 triliun. “Dominasinya masih di deposito. Di kuartal I 2010 dana di deposito mencapai Rp 1,41 triliun,” jelasnya, akhir pekan lalu.

Hal ini wajar, karena pelaku industri asuransi syariah memang mencari instrumen investasi yang menjamin dana mereka aman dan prudent.

Makanya, ungkap Yetty, ke depan regulator tengah merancang perubahan signifikan dalam aturan portofolio investasi. “Dalam ketentuan investasi baru yang sedang kami kaji, pelaku bisa menempatkan investasinya ke logam mulia,” ungkapnya.

Ketentuan itu nantinya tidak hanya berlaku bagi asuransi syariah saja tetapi juga pelaku asuransi secara keseluruhan. Soalnya investasi di logam mulia menunjukkan hasil cukup baik beberapa tahun terakhir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×