kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Bapepam-LK Kaji Aturan Investasi Logam Mulia


Selasa, 08 Juni 2010 / 08:40 WIB
Bapepam-LK Kaji Aturan Investasi Logam Mulia


Reporter: Fransiska Firlana | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Hingga kini, pelaku industri asuransi syariah masih gemar menyimpan duitnya di deposito. Tengok saja data Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan lembaga Keuangan (Bapepam-LK) yang menyebut duit yang disimpan di deposito mencapai 61% dari total dana investasi mereka.

Kepala Bagian Asuransi Syariah Bapepam-LK Yetty Nurhayati mengatakan, per 31 Maret 2010 total dana investasi dari asuransi syariah mencapai Rp 2,3 triliun. “Dominasinya masih di deposito. Di kuartal I 2010 dana di deposito mencapai Rp 1,41 triliun,” jelasnya, akhir pekan lalu.

Hal ini wajar, karena pelaku industri asuransi syariah memang mencari instrumen investasi yang menjamin dana mereka aman dan prudent.

Makanya, ungkap Yetty, ke depan regulator tengah merancang perubahan signifikan dalam aturan portofolio investasi. “Dalam ketentuan investasi baru yang sedang kami kaji, pelaku bisa menempatkan investasinya ke logam mulia,” ungkapnya.

Ketentuan itu nantinya tidak hanya berlaku bagi asuransi syariah saja tetapi juga pelaku asuransi secara keseluruhan. Soalnya investasi di logam mulia menunjukkan hasil cukup baik beberapa tahun terakhir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×