kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.819.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.594   41,00   0,23%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Bapepam-LK Kaji Aturan Investasi Logam Mulia


Selasa, 08 Juni 2010 / 08:40 WIB


Reporter: Fransiska Firlana | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Hingga kini, pelaku industri asuransi syariah masih gemar menyimpan duitnya di deposito. Tengok saja data Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan lembaga Keuangan (Bapepam-LK) yang menyebut duit yang disimpan di deposito mencapai 61% dari total dana investasi mereka.

Kepala Bagian Asuransi Syariah Bapepam-LK Yetty Nurhayati mengatakan, per 31 Maret 2010 total dana investasi dari asuransi syariah mencapai Rp 2,3 triliun. “Dominasinya masih di deposito. Di kuartal I 2010 dana di deposito mencapai Rp 1,41 triliun,” jelasnya, akhir pekan lalu.

Hal ini wajar, karena pelaku industri asuransi syariah memang mencari instrumen investasi yang menjamin dana mereka aman dan prudent.

Makanya, ungkap Yetty, ke depan regulator tengah merancang perubahan signifikan dalam aturan portofolio investasi. “Dalam ketentuan investasi baru yang sedang kami kaji, pelaku bisa menempatkan investasinya ke logam mulia,” ungkapnya.

Ketentuan itu nantinya tidak hanya berlaku bagi asuransi syariah saja tetapi juga pelaku asuransi secara keseluruhan. Soalnya investasi di logam mulia menunjukkan hasil cukup baik beberapa tahun terakhir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×