Reporter: Riendy Astria |
JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) berencana memperketat pemberian izin sebagai wakil manajer investasi (MI). Izin itu hanya akan berlaku selama dua tahun, selain itu ada persyaratan tambahan untuk mendapatkan Rencana itu sudah tertuang dalam rancangan keputusan Ketua Bapepam-LK yang saat ini sedang tahap uji publik.
Sebenarnya, regulator sudah mengatur perizinan wakil MI melalui Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor 547/2010 tentang Perizinan Wakil Perusahaan Efek. Nantinya, beleid yang baru ini akan mempertegas aturan yang lama tersebut. Contohnya, "Ada periode masa berlaku izin itu, yakni dua tahun. Sebelumnya ini tidak ada di aturan yang lama," terang Fakhri Hilmi, Kepala Biro Pengelolaan Investasi Bapepam-LK, Jumat (27/1).
Otomatis, setiap dua tahun sekali, pemilik izin itu harus memperbarui. "Ini sekaligus untuk meningkatkan profesionalisme wakil MI," tambah Fakhri.
Pemberian izin juga semakin ketat. Sesuai draf tersebut, perorangan yang mengajukan izin harus memiliki sertifikat dari Panitia Standar Profesi atau sertifikat keahlian yang mendapat pengakuan Bapepam-LK, maksimal dua tahun setelah terbit.
Pemohon izin juga harus berpengalaman kerja di perusahaan bidang pasar modal minimal dua itu. Itu terutama untuk pekerjaan di bagian pengaturan dan pengawasan kegiatan analisa efek dan pengelolaan portofolio minimal dua tahun.
Fakhri menambahkan, bersamaan dengan aturan baru itu, pihaknya juga akan menertibkan izin-izin wakil MI yang sudah ada. Sampai akhir 2011, tercatat ada sekitar 1.995 izin wakil MI. "Dari jumlah itu, banyak yang telah bekerja di perusahaan perbankan dan asuransi, bukan lagi di perusahaan efek," ujarnya.
Nah nantinya, Bapepam-LK akan mencabut izin yang pemiliknya telah bekerja di luar perusahaan efek. "Yang sudah dua tahun tidak bekerja di perusahaan efek, akan dicabut agar lebih tertib," tandas Fakhri.
Michael T. Tjoajadi, Direktur Utama Schroders Investment Management, mengaku, belum mengetahui rancangan aturan itu. Manajemen perusahaan MI lain juga menyuarakan hal senada. Oleh karena itu, mereka enggan berkomentar.
Padahal, Bapepam-LK sudah memublikasikan rancangan itu melalui situsnya sejak pekan lalu. Ini sekaligus menjaring masukan dari pelaku industri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News