kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   0,00   0,00%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Basel II Tidak akan Ganggu Ekspansi Bank


Senin, 18 Januari 2010 / 11:30 WIB
Basel II Tidak akan Ganggu Ekspansi Bank


Reporter: Ruisa Khoiriyah | Editor: Johana K.

Jakarta. Bank Indonesia (BI) tampaknya tidak lagi berniat menunda implementasi Basel II untuk kali kedua. Setelah tertunda setahun, menurut BI, perbankan nasional sudah harus merespons penerapan Basel II tahun ini, agar bisa sejajar dengan perbankan dunia.

Otoritas moneter ini juga yakin, penerapan aturan manajemen risiko ini, "Tidak mengganggu ekspansi perbankan. Arahnya, memang kita harus ikuti yang ada," ujar Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur BI Darmin Nasution, akhir pekan lalu.

Darmin menegaskan, perbankan nasional harus mengikuti prinsip kehati-hatian yang ada dalam Basel II. Soalnya, aturan yang berlaku secara internasional ini akan menjadi koridor penyeimbang pengaturan antara perbankan nasional dan perbankan di negara lain.

Cuma, Darmin berjanji, BI bakal terus memantau penerapan Basel II jangan sampai menjadi penghambat pertumbuhan perbankan nasional. Dengan kata lain, pemberlakuan Basel II akan dikawal agar tetap sejalan dengan kebutuhan perbankan tanah air.
Selama ini perbankan memang masih mengeluhkan beberapa aturan kesehatan bank dalam Basel II. Sebut saja, penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 55 tentang penyajian dan pengungkapan instrumen keuangan. Aturan ini membutuhkan investasi khusus.

Aturan lain, mewajibkan bank nasional memperhitungkan risiko-risiko seperti risiko pasar, risiko operasional, dan risiko kredit dalam menghitung rasio kecukupan modal atawa capital adequacy ratio (CAR). Penerapan ketentuan ini jelas bakal menggerus CAR bank.

Belum lagi kewajiban modal minimum Rp 100 miliar. Hal ini membuat bank-bank harus ekstra keras mencari dana untuk memenuhi ketentuan modal minimal.

Meski begitu, para bankir sudah pasrah dengan penerapan berbagai macam aturan anyar yang harus diikuti tahun ini. Meski salah satu dampaknya, CAR menjadi tergerus.

Direktur Utama Bank BNI Gatot M. Suwondo bilang, aturan ini bakal menggerus CAR BNI sebesar 2,5%. Beberapa waktu lalu, manajemen BRI mengungkapkan, aturan ini akan menggerus CAR BRI antara 1%-2%. Sedangkan Bank Tabungan Negara (BTN) mengaku, CAR-nya bakal tergerus sekitar 3%.

Tapi, Roosniati Salihin, Wakil Direktur Utama Bank Panin, optimistis penurunan CAR tidak akan mempengaruhi ekspansi kredit. Alasannya, BI sudah memberi cukup waktu untuk persiapan dan penyesuaian. Apalagi, ekspansi bank lebih banyak dipengaruhi pertumbuhan ekonomi, baik domestik maupun global.

Toh, Roosniati mengakui adaptasi aturan-aturan baru memakan ongkos yang tak murah. Namun menurut dia, untuk meningkatkan kualitas perbankan memang harus ada biayanya dan itu tidak murah.

Direktur Ritel Bank Mega Kostaman Thayib menambahkan, tanpa ketentuan baru, perbankan memang terus berupaya menjaga CAR di atas 12%. Jadi, dia yakin, ekspansi kredit tahun ini tak akan terpengaruh.

Soal penambahan modal, perbankan juga sudah tanggap. Misal, Bank Mandiri dan Bank BNI akan menerbitkan obligasi junior atau subdebt berdenominasi dolar AS tahun ini. Nilai subdebt mereka serupa, yakni masing-masing US$ 200 juta-US$ 300 juta. Bank BNI juga berencana menerbitkan saham baru atau rights issue.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×