kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.224   -44,00   -0,27%
  • IDX 7.095   -1,18   -0,02%
  • KOMPAS100 1.061   -0,86   -0,08%
  • LQ45 835   -0,85   -0,10%
  • ISSI 215   0,18   0,08%
  • IDX30 426   -0,96   -0,23%
  • IDXHIDIV20 514   0,43   0,08%
  • IDX80 121   -0,27   -0,22%
  • IDXV30 125   -0,37   -0,30%
  • IDXQ30 142   -0,05   -0,04%

Bayar Ditanggung perusahaan pembajak


Selasa, 21 Mei 2013 / 07:43 WIB
Bayar Ditanggung perusahaan pembajak


Reporter: Mona Tobing | Editor: Roy Franedya

JAKARTA. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) akhirnya angkat bicara mengenai kesimpangsiuran denda praktik poaching dan twisting. Asosiasi menjelaskan, denda tersebut akan ditanggung perusahaan yang melakukan poaching dan twisting, bukan agen asuransi.

Benny Waworuntu, Direktur Eksekutif AAJI, menegaskan latar belakang seluruh denda dikenakan ke perusahaan yang melakukan poaching dan twisting demi melindungi para pemegang polis. "Denda ini memastikan, agen tidak membawa nasabah mereka ke perusahaan baru," ujar Benny, akhir pekan lalu.

Poaching adalah praktik membajak agen asuransi dari satu perusahaan asuransi lain tanpa ada jeda waktu. Biasanya praktik ini disertai twisting, yaitu memindahkan polis nasabah dari perusahaan asuransi lama ke tempat baru si agen.

Sejatinya, praktik poaching dan twisting merugikan pemegang polis. Aksi agen memindahkan polis nasabah agen ke perusahaan baru, menyebabkan si pemegang polis membayar premi dari awal kembali di perusahaan asuransi baru. Alhasil, manfaat yang dirasakan pemegang polis dapat berkurang.

Dalam kode etik agen asuransi, agen boleh pindah ke perusahaan lain setelah bekerja minimal enam bulan di tempat yang lama. AAJI menjatuhkan denda sebesar Rp 300 juta per agen, jika perusahaan melakukan poaching.

Sedangkan denda twisting senilai Rp 50 juta atau 10 kali dari sisa premi yang dibayar. Seluruh anggota AAJI telah meneken aturan ini pada Juni 2012. Benny menyarankan, agar industri berjalan sehat, sebaiknya asuransi jiwa melakukan regenerasi atas tenaga pemasaran ketimbang mengambil jalan pintas dengan melakukan twisting dan poaching. "Perusahaan harus membuat sistem sendiri agar terhindar dari denda," ujar Benny.

Bagaimana sikap perusahaan? Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera mengaku tidak pernah melakukan pembajakan agen. Asuransi mutual ini memiliki tenaga pemasaran sebanyak 26.000 agen.

Agustiar Hendro, Chief Marketing Officer AJB Bumiputera, menjelaskan pola merekrut tenaga pemasar di AJB selalu dari pemegang polis. "Loyalitasnya lebih tinggi. Kami khawatir, merekrut agen pengalaman biasanya bermasalah di tempat kerja lamanya," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×