Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. PT Asuransi Dayin Mitra Tbk menyiapkan uang pertanggungan sebesar Rp 12,225 miliar untuk membayarkan klaim kepada ahli waris 25 penumpang yang menjadi korban kecelakaan pesawat Air Asia QZ8501 yang jatuh pada Minggu (28/12).
Asuransi Dayin Mitra mencatat, 25 dari total 155 penumpang yang menjadi korban telah membeli produk asuransi perjalanan secara sukarela. Pembelian produk asuransi perjalanan dilakukan lewat pembelian tiket Air Asia rute Surabaya – Singapura tersebut secara online.
Sebanyak 10 penumpang di antaranya membeli pertanggungan untuk satu kali perjalanan (one way) dengan uang pertanggungan sebesar Rp 750 juta per penumpang. Sementara, 15 lainnya membeli pertanggungan untuk perjalanan pulang pergi (return tiket) dengan uang pertanggungan Rp 315 juta.
“Kami berkoordinasi dengan Air Asia untuk mencari ahli waris dan mengumpulkan dokumen sembari menunggu proses identifikasi korban. Saat ini, sudah dua penumpang yang berhasil diidentifikasi. Kami siapkan pencairan klaim secepat mungkin,” ujar Elizabeth M Quendangen, Techinal Deputy Director Asuransi Dayin Mitra, Selasa (6/1).
Adapun, asuransi perjalanan yang dibeli penumpang tersebut merupakan opsional. Premi yang dipatok berkisar Rp 40.000 – Rp 50.000 dan dimasukkan dalam pembelian tiket pesawat. Produk ini menjadi proteksi tambahan bagi penumpang, di samping pertanggungan yang didapatkan penumpang dari Air Asia itu sendiri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News