Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Jika tak ada aral melintang, program Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera mulai berlaku bertahap di tahun depan.
Diresmikan pemerintah dengan keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat pada 20 Mei 2020 lalu, program tabungan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) ini nantinya akan dikelola langsung oleh Badan Pengelola (BP) Tapera.
Kini, BP Tapera bergegas melakukan banyak persiapan atas pelaksanaan program tersebut. Salah satu yang sudah dilakukana adalah menunjuk PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) sebagai bank kustodian dalam mengelola dana Tapera.
Kelak, Bank Rakyat Indonesia (BBRI) akan bertanggung jawab untuk mengamankan aset keuangan dari suatu perusahaan maupun peserta Tapera.
Executive Vice President Investment Services PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) Tjondro Prabowo mengatakan, awal Jhanuari 2020, BP Tapera dalam suratnya secara resmi meminta BBRI untuk menjadi bank kustodian tunggal untuk mengelola dana Tapera dan aset BP Tapera.
“Dalam program Tapera ini kami mendapat mandat utama yaitu mengelola dana Tapera dan mengelola aset BP Tapera,” kata Tjondro, dalam diskusi daring Infobank, Jumat (28/8).
Baca Juga: BP Tapera membidik dana kelolaan Rp 60 triliun
BP Tapera dalam operasinya menghimpun dana dari para peserta. Adapun aset BP Tapera adalah modal awal dari pemerintah yang akan digunakan untuk kegiatan operasional BP Tapera maupun kebutuhan investasi dari BP Tapera.
Sebagai bank kustodi, BBRI kelak akan bertugas mencatat secara detail besaran simpanan peserta hasil pemupukan, mencatat setiap setoran peserta pada masing-masing rekening.
BBRI juga akan menghitung jumlah unit penyertaan untuk masing-masing peserta, menghitung kekayaan dana Tapera baik itu kontrak investasi dana Tapera maupun kontrak investasi dana syariah secara keseluruhan, menghitung kekayaan atas simpanan investasi pemupukan untuk masing-masing peserta, serta melaporkan keuangan tahunan dana Tapera yang sudah diaudit oleh kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh BP Tapera.
“Sebagai bank kustodi, kami akan melakukan pengelolaan dana yang akan kami catat di dalam rekening penampungan kontrak investasi dana Tapera (KIDT), maupun kontrak investasi dana syariah (KIDTS),” ujarnya.
Merujuk pelaksaan Tapera akan dilakukan bertahap mulai tahun 2021. Tahap pertama di tahun 2021, kewajiban simpanan Tapera akan berlaku untuk pegawai negeri, polisi dan tentara, tahap kedua: pegawai BUMN dan terakhir adalah swasta.
Jika merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57/2018 tentang Modal Awal BP Tapera yang diterbitkan 31 Desember 2018, BP Tapera akan mendapatkan modal awal sebesar Rp 2,5 triliun. Modal awal itu akan diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2018.
Baca Juga: PP Tapera resmi terbit, pekerja dan perusahaan bersiaplah alokasikan iuran baru
Modal sebesar Rp 2 triliun untuk dana yang hasilnya dipakai untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional dan investasi BP Tapera secara berkelanjutan. Lalu, modal sebesar Rp 500 miliar untuk pemenuhan kebutuhan kegiatan investasi.
Pasca Menkeu menerbitkan aturan teknis terkait BP Taper aka menerima aset dari Bapertarum sebesar Rp 11,5 triliun.
Tak hanya itu saja, BP Tapera pada semester II ini akan meluncurkan proyek percontohan penyediaan program rumah dengan PT Bank Tabungan Negara Tbk(BBTN) senilai Rp 2 triliun. Hanya saja, "Ini semua masih menunggu aturan teknis dari stakeholder," ujar sumber KONTAN yang mengetahui masalah ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News