kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,20   -16,32   -1.74%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BCA: BI Fast Diminati Nasabah Ritel, Kliring Diandalkan Segmen Korporasi


Kamis, 30 Juni 2022 / 14:11 WIB
BCA: BI Fast Diminati Nasabah Ritel, Kliring Diandalkan Segmen Korporasi
ILUSTRASI. Nasabah melakukan transaksi mobile banking saat melakukan perjalanan mudik Lebaran di Cipali, Jawa Barat, Kamis (28/4/2022)./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/28/04/2022


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kehadiran layanan transfer dana melalui Bank Indonesia Fast Payment (BI-Fast) yang lebih murah tak serta merta mematikan bisnis sistem kliring nasional (SKNBI). Dengan BI-Fast, biaya transfer antar bank yang dikenakan hanya Rp 2.500, lebih murah dari kliring sebesar Rp 2.900.

PT Bank Central Asia Tbk menyatakan SKNBI merupakan infrastruktur yang digunakan oleh BI dalam Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal. Direktur BCA Santoso Liem menyebut sistem ini untuk memproses Data Keuangan Elektronik pada Layanan Transfer Dana, Layanan Kliring Warkat Debit, Layanan Pembayaran Reguler, dan Layanan Penagihan Reguler. 

“Di BCA, transaksi SKNBI lebih digunakan oleh nasabah organisasi ataupun korporasi. Di sisi lain, sampai dengan Mei 2022, transaksi BI Fast di BCA mencapai lebih dari 800.000 transaksi yang didominasi oleh nasabah individu,” jelasnya kepada Kontan.co.id beberapa waktu lalu. 

Baca Juga: Dorong Penyaluran KPR, Bank JTrust Gandeng Pengembang Springhill Yume Lagoon Cisauk

Adapun data BI mencatatkan sepanjang tahun 2022 hingga Mei 2022, jumlah transaksi SKNBI meningkat 8,94% year on year (yoy) dari 25,24 juta kali menjadi 27,47 juta transaksi. Sedangkan nilainya transaksi kliring naik 4,75% yoy dari Rp 725,60 triliun menjadi Rp 760,09 triliun di lima bulan pertama 2022. . 

Sebenarnya, ongkos kirim dana melalui SKNBI telah dipotong oleh BI sejak April 20202 sebagai bagian dari relaksasi menghadapi pagebluk Covid-19. Sebelum itu, nasabah harus membayar Rp 3.500 sekali menggunakan transfer via kliring. 

Guna mendorong pemulihan ekonomi, Gubernur BI Perry Warjiyo menyatakan bank sentral Melanjutkan masa berlaku kebijakan tarif SKNBI sebesar Rp 1 dari Bank Indonesia ke bank dan maksimum Rp 2.900 dari bank kepada nasabah, dari semula berakhir 30 Juni 2022 menjadi sampai dengan 31 Desember 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×