Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. PT Bank Central Asia Tbk (BCA) belum terburu-buru menggeber layanan e-money walaupun Bank Indonesia (BI) segera menerbitkan aturan layanan keuangan digital (LKD).
"Kami masih mempelajari terlebih dahulu. Saat ini kami mungkin akan membuat pilot study terlebih dahulu," kata Jahja Setiatmadja, Presiden Direktur BCA, di Jakarta, belum lama ini. BCA memang bukan termasuk bank yang mengikuti proyek percontohan layanan bank tanpa kantor atau (branchless banking yang diselenggarakan BI pada tahun lalu.
Sampai saat ini, layanan keuangan digital yang sudah ada di BCA meliputi kartu Flazz, internet banking, mobile banking. "Sementara Flazz Card belum bisa disebut e-money," ujar Jahja.
Sebelumnya, Ronald Waas, Deputi Gubernur BI mengatakan, aturan LKD atau Digital Financial Services (DFS) akan keluar di bulan April ini. "Draf aturan sudah rampung dan peluncurannya bulan April ini," kata Ronald di Jakarta beberapa waktu lalu.
Untuk tahap awal, LKD hanya untuk bank umum kategori BUKU IV (modal inti mencapai lebih dari Rp 30 triliun). Saat ini hanya BCA, Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank BNI yang masuk kategori ini. Tahun lalu, hanya BRI dan Bank Mandiri yang ikut uji coba proyek LKD dari Maret hingga September tahun lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News