kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -4.000   -0,26%
  • USD/IDR 16.195   5,00   0,03%
  • IDX 7.164   1,22   0,02%
  • KOMPAS100 1.070   0,97   0,09%
  • LQ45 838   0,57   0,07%
  • ISSI 216   -0,45   -0,21%
  • IDX30 430   0,42   0,10%
  • IDXHIDIV20 516   -1,25   -0,24%
  • IDX80 122   0,37   0,31%
  • IDXV30 126   -0,52   -0,42%
  • IDXQ30 143   -0,58   -0,40%

Begini cara BI dan OJK bagi-bagi tugas pengawasan


Selasa, 07 Januari 2014 / 15:32 WIB
Begini cara BI dan OJK bagi-bagi tugas pengawasan
ILUSTRASI. 5 Cara Sederhana untuk Meningkatkan Metabolisme Tubuh. REUTERS/Paul Childs


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo mengatakan BI akan tetap memiliki peran mengawasi meskipun sebagian besar tugas pengawasan tersebut telah beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Untuk tugas-tugas pengawasan yang berkaitan dengan makro prudensial, sebagai kelengkapan dari sisi makro, masih diawasi oleh BI. Sementara hal-hal yang terkait mikro prudensial itu menjadi tugas OJK

Hal itu dikatakan Agus dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Selasa (7/1). "Kita akan tetap koordinasi.

Tentu sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang, pengawasan dalam arti pengaturan perizinan dan pengawasan terkait perbankan dan juga non perbankan dan pasar modal itu ada di bawah OJK," tutur Agus.

Jika itu terkait makro prudensial itu tugas BI. Sementara terkait mikro prudensial itu menjadi tugas OJK.

Namun terkait masalah teknis penanganan pengawasan ini, Agus mengatakan masih perlu koordinasi dan konsultasi satu sama lain bila wilayah pengawasan itu mulai menyentuh tugas dan kewenangan lembaga lain.

Menurut Agus pembagian tugas BI dengan OJK sebenarnya sudah diatur dalam UU. Tapi apa yang tidak dijabarkan dalam UU, OJK dan BI telah membentuk keputusan bersama antara keduanya pada bulan Oktober 2013 lalu.

Bagi BI, fokus untuk iga tahun pertama sejak tahun 2014 ini adalah meningkatkan koordinasi untuk meyakinkan bahwa nantinya OJK bisa menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik. "Dan koordinasi dengan BI bisa dilakukan dengan lebih baik lagi," ujarnya.

Sementara terkait pegawai BI yang ditugaskan di OJK akan ditugaskan sampai akhir 2015. Namun mereka juga masih diberikan kesempatan sampai pada akhir 2015 untuk memilih apakah tetap di BI atau bergabung di OJK.

Ketua OJK Muliaman membenarkan perkataan Agus Marto tersebut. Menurutnya, dalam banyak hal, bila OJK bersentuhan dengan kasus yang diawasi BI, pihaknya akan langsung berkoordinasi dan berkonsultasi. Demikian juga bila BI menyentuh tugas pengawasan yang masuk otoritas OJK harus berkonsultasi dengan OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×