kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Begini Kata Akseleran Soal Batas Maksimum Pendanaan Produktif Rp 10 Miliar


Selasa, 16 Juli 2024 / 15:18 WIB
Begini Kata Akseleran Soal Batas Maksimum Pendanaan Produktif Rp 10 Miliar
ILUSTRASI. PT Akselerasi Usaha Indonesia menyambut baik RPOJK fintech P2P lending yang tengah digodok OJK.


Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut penyusunan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer to peer (P2P) lending saat ini sedang dalam proses penyelarasan.

Dalam RPOJK LPBBTI tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menerangkan akan terdapat penyesuaian batas maksimum pendanaan produktif.

"Penyesuaian dari sebelumnya sebesar Rp 2 miliar menjadi sebesar Rp 10 miliar," ucapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (9/7).

PT Akselerasi Usaha Indonesia atau Akseleran menyampaikan bahwa penyesuaian batas maksimum pendanaan produktif tersebut merupakan perkembangan yang sangat baik. 

Baca Juga: Sejumlah Perbankan Masih Hati-Hati dalam Menyalurkan Kredit ke Pinjol

Group CEO & Co-Founder Akseleran Ivan Nikolas Tambunan mengatakan, sejak beberapa tahun terakhir pihaknya telah menyampaikan ke regulator agar batas pendanaan khusus produktif (pendanaan usaha) bisa dinaikkan paling tidak di Rp 10 miliar.

"Kenapa ini menjadi penting, karena UKM itu ada yang usaha menengah, tidak hanya kecil dan mikro saja. Bila dilihat definisi usaha menengah, itu bisa punya ekuitas sampai Rp 10 miliar dan omset usaha sampai Rp 50 miliar per tahun," ujar Ivan kepada KONTAN, Jumat (12/7).

Ivan menerangkan, saat ini pinjaman yang memiliki ticket size senilai Rp 2 miliar tercatat sebesar 30%. Adapun untuk konsumtif hanya sekitar Rp 20 juta - Rp 30 juta sedangkan untuk konsumtif sekitar Rp 1 miliar.

Menurut Ivan, usaha yang memiliki omset sampai dengan Rp 50 miliar per tahun, butuh modal kerja tambahan lebih dari Rp 2 miliar, dan dalam pandangannya, kebutuhan modal kerja tambahannya ini bisa sampai Rp 10 miliar -Rp 15 miliar.

"Tentu dengan kenaikaan batas ini akan mendorong penyaluran lebih besar. Karena artinya kami bisa layani borrower usaha menengah lebih banyak dan dengan volume yang juga lebih besar," tuturnya.

Lebih lanjut, untuk menekan tingkat kredit macet, Akseleran melakukan asessment pinjaman secara prudent. Produk yang perusahaan berikan yaitu cashflow-based loan product, atau seperti invoice financing, purchase order financing, dan inventory financing. 

"Kami menganalisa cashflownya certain kah, berapa kapasitas cashflow yang bisa menopang pinjaman. Ini membuat kami bisa memitigasi risiko kredit dengan baik secara konsisten, di mana dari 2020 NPL kami stabil di bawah 1%. Saat ini TWP90 kami di 0,21%," tandasnya.

Lebih lanjut, Agusman juga menjelaskan bahwa akan diatur juga mengenai kriteria fintech lending yang bisa menyalurkan pendanaan maksimum. Dia bilang penyaluran bisa dilakukan sepanjang penyelenggara memenuhi kriteria tertentu, antara lain memiliki rasio TWP90 maksimum sebesar 5% dan tidak sedang dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagian atau seluruhnya dari Otoritas Jasa Keuangan.

Agusman menyebut melalui penyesuaian besaran maksimum pendanaan produktif dimaksud, diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan pendanaan produktif oleh penyelenggara fintech lending.

Baca Juga: OJK Catat Outstanding Pembiayaan Fintech P2P Lending Naik 24,16%, Begini Kondisinya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×