Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kini tak hanya perusahaan jasa keuangan perbankan dan pembiayaan saja yang membutuhkan pemeringkatan alias rating. Perusahaan asuransi dan penjaminan juga mulai melakukan pemeringkatan perusahaan.
PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) telah melakukan kegiatan publikasi pemeringkatan kepada 61 lembaga jasa keuangan sejak 14 Agustus hingga 18 November 2019. Pada periode ini terdapat enam entitas dari industri asuransi dan penjaminan.
Baca Juga: Angka CDS turun, dana asing di pasar SBN masih deras
Wakil Presiden Senior dan Kepala Divisi Pemeringkatan Institusi Finansial Pefindo Hendro Utomo menyatakan sepanjang periode tersebut terdapat 13 pemeringkatan perusahaan baru yang tidak terkait penerbitan surat utang. Adapun enam diantaranya merupakan perusahaan asuransi dan penjaminan.
“Perusahaan asuransi dan penjaminan memang rutin meminta peringkat sebab kalau mereka ingin kerja sama dengan bank, biasanya bank mensyaratkan ada peringkatnya. Biasanya bank mensyaratkan investment grade. Tapi kadang-kadang ada juga bank yang mau nya BBB+ atau BBB. Semakin tinggi rating-nya maka semakin bagus,” ujar Hendro di Jakarta pada Selasa (19/11).
Ia mengaku hingga saat ini Pefindo sudah melakukan pemeringkatan kepada 20 entitas perusahaan asuransi dan penjaminan. Adapun beberapa perusahaan asuransi dan penjaminan yang sudah mendapatkan peringkat dari Pefindo seperti Perum Jamkrindo, Asuransi Central Asia, Asuransi Tugu Kresna Pramata, dan Jamkrida Jakarta.
Baca Juga: Hasil lelang sukuk capai lebih dari Rp 35 triliun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News