kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.980.000   15.000   0,76%
  • USD/IDR 16.810   20,00   0,12%
  • IDX 6.446   7,70   0,12%
  • KOMPAS100 927   0,91   0,10%
  • LQ45 722   -0,90   -0,12%
  • ISSI 206   1,64   0,80%
  • IDX30 375   -0,74   -0,20%
  • IDXHIDIV20 453   -1,23   -0,27%
  • IDX80 105   0,08   0,08%
  • IDXV30 111   0,28   0,25%
  • IDXQ30 123   -0,06   -0,05%

Beli dollar US$ 25.000 harus ada underlying


Kamis, 20 Agustus 2015 / 18:22 WIB
Beli dollar US$ 25.000 harus ada underlying


Reporter: Lidya Panjaitan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) akan segera menerbitkan aturan mengenai pembelian mata uang Dollar AS. Hal ini dilakukan untuk membatasi gerak para spekulan.

"Aturan ini akan segera diefektifkan. Mungkin dalam satu atau dua hari ini akan terbit peraturannya," kata Mirza Adityaswara, Deputi Gubernur Senior BI,  Kamis (20/8).

Beberapa hari yang lalu BI telah mengumumkan akan mengeluarkan aturan di mana nominal pembelian valas mulai dari US$ 25.000 harus menggunakan underlying transaction.
Peraturan tersebut dikeluarkan karena BI melihat adanya kelebihan likuiditas jangka pendek. Ketika situasi ekonomi sedang melambat seperti saat ini, dana likuiditas tersebut kemungkinan digunakan untuk kegiatan yang bersifat spekulatif.

"Di Rapat Dewan BI mengadakan perubahan dalam strategi operasi moneter. Kita tidak mengubah suku bunga untuk menggeser kelebihan-kelebihan likuiditas di sistem keuangan kita," katanya.

Ia menerangkan bahwa pembatasan pembelian diberlakukan apabila tidak terdapat underlying atau ketika sebuah perusahaan tidak memiliki kepentingan untuk membeli dollar.

Menurutnya pelemahan mata uang yang terjadi saat ini bukanlah masalah Indonesia saja, melainkan sudah menjadi masalah global. "Indonesia tidak sendiri, tinggal sekarang bagaimana kita mengawal supaya Indonesia tetap stabil dalam mengatasi situasi dunia yang sedang tidak baik," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×