kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.250.000   11.000   0,49%
  • USD/IDR 16.640   37,00   0,22%
  • IDX 8.140   21,59   0,27%
  • KOMPAS100 1.116   -2,74   -0,25%
  • LQ45 782   -2,78   -0,35%
  • ISSI 287   0,98   0,34%
  • IDX30 411   -1,53   -0,37%
  • IDXHIDIV20 463   -3,28   -0,70%
  • IDX80 123   0,03   0,02%
  • IDXV30 133   -0,26   -0,19%
  • IDXQ30 129   -0,89   -0,69%

Beli dollar US$ 25.000 harus ada underlying


Kamis, 20 Agustus 2015 / 18:22 WIB
Beli dollar US$ 25.000 harus ada underlying


Reporter: Lidya Panjaitan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) akan segera menerbitkan aturan mengenai pembelian mata uang Dollar AS. Hal ini dilakukan untuk membatasi gerak para spekulan.

"Aturan ini akan segera diefektifkan. Mungkin dalam satu atau dua hari ini akan terbit peraturannya," kata Mirza Adityaswara, Deputi Gubernur Senior BI,  Kamis (20/8).

Beberapa hari yang lalu BI telah mengumumkan akan mengeluarkan aturan di mana nominal pembelian valas mulai dari US$ 25.000 harus menggunakan underlying transaction.
Peraturan tersebut dikeluarkan karena BI melihat adanya kelebihan likuiditas jangka pendek. Ketika situasi ekonomi sedang melambat seperti saat ini, dana likuiditas tersebut kemungkinan digunakan untuk kegiatan yang bersifat spekulatif.

"Di Rapat Dewan BI mengadakan perubahan dalam strategi operasi moneter. Kita tidak mengubah suku bunga untuk menggeser kelebihan-kelebihan likuiditas di sistem keuangan kita," katanya.

Ia menerangkan bahwa pembatasan pembelian diberlakukan apabila tidak terdapat underlying atau ketika sebuah perusahaan tidak memiliki kepentingan untuk membeli dollar.

Menurutnya pelemahan mata uang yang terjadi saat ini bukanlah masalah Indonesia saja, melainkan sudah menjadi masalah global. "Indonesia tidak sendiri, tinggal sekarang bagaimana kita mengawal supaya Indonesia tetap stabil dalam mengatasi situasi dunia yang sedang tidak baik," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×