Reporter: Tim KONTAN | Editor: Ridwal Prima Gozal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA Banyaknya masyarakat yang menjadi korban penipuan dalam kasus penjualan rumah langsung yang dilakukan oknum pengembang, membuat sejumlah pihak prihatin. Agar kasus penipuan dalam penjualan rumah oleh oknum pengembang tidak terjadi lagi, masyarakat disarankan untuk membeli rumah melalui kredit pemilikan rumah (KPR) dari perbankan.
Direktur Consumer and Commercial Lending Bank BTN Hirwandi Gafar mengingatkan, salah satu hal yang harus diperhatikan adalah pemahaman masyarakat ketika akan melakukan transaksi pembelian rumah. Hal ini untuk mengantisipasi adanya tindakan ilegal atau praktik curang, yang dilakukan oleh oknum pengembang (developer) yang dapat merugikan konsumen.
Sebelum bertransaksi, pembeli harus pastikan developer yang dipilih sudah memenuhi ketentuan dan kriteria yang memadai.
“Pembeli harus mengetahui pasti lokasi perumahan yang akan dibangun oleh developer. Dilihat dulu kualitas bangunan rumah, kesiapan sarana dan prasarana serta utilitas pendukungnya, seperti akses jalan, listrik, air bersih, hingga saluran pembuangan,” ujar Hirwandi di Jakarta, Senin (11/10).
Menurut Hirwandi, penting bagi masyarakat untuk melihat legalitas dan perizinan proyek perumahan dari pengembang yang menyalurkan perumahan tersebut. “Cek juga track record atau pengalaman pengembang dalam membangun perumahan. Pastikan juga pengembangnya sudah bekerjasama dengan bank penyalur KPR perumahan atau belum,” tandas Hirwandi.
Dia menegaskan, masyarakat yang memilih membeli rumah dengan sistem KPR melalui bank akan terjamin keamanannya dibandingkan membeli rumah tanpa melibatkan bank. Sedangkan dalam mengajukan permohonan KPR, Hirwandi meminta masyarakat mempertimbangkan memilih bank yang memiliki pengalaman panjang dalam menyalurkan KPR. Melalui hal ini, masyarakat dapat memilih berbagai macam program KPR yang dimiliki oleh bank penyalur KPR tersebut.
Terakhir, Hirwandi mengingatkan bahwa pemerintah melalui Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (BLU PPDPP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menerapkan aplikasi Sikasep (Sistem informasi KPR Subsidi Perumahan) dan aplikasi Sikumbang (Sistem Informasi Kumpulan Pengembang) yang bisa dimanfaatkan untuk berbagai kalangan mulai dari masyarakat, bank pelaksana, hingga pengembang.
Dengan memperhatikan hal-hal tersebut sebelum membeli rumah dengan pihak developer, masyarakat bisa lebih terlindungi dari praktik transaksi yang ilegal. Ke depan, Bank BTN berharap masyarakat bisa lebih cermat dalam melakukan transaksi jual beli rumah dan mengutamakan developer yang sudah terjamin rekam jejaknya di industri perumahan/properti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News