kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Belum bayar klaim, OJK batasi kegiatan Multi Artha Insurance Brokers


Rabu, 25 September 2019 / 14:54 WIB
Belum bayar klaim, OJK batasi kegiatan Multi Artha Insurance Brokers
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatasi kegiatan usaha PT Multi Artha Insurance Brokers karena belum menyelesaikan kewajiban berupa pembayaran klaim kepada PT Arthaasia Finance

Artinya, perusahaan broker ini telah melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan OJK (POJK) Nomor 70/POJK.05/2016 tentang penyelanggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilaian Kerugian. Beleid itu mengatur bahwa perusahaan pialang asuransi wajib menyerahkan premi atau kontribusi yang diterima oleh pemegang polis, tertanggung atau peserta kepada perusahaan asuransi paling lama 30 hari kerja sejak premi diterima.

Baca Juga: Kementerian BUMN tunjuk Tunggul Rajagukguk jadi komisaris Jiwasraya

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Anggar B. Nuraini melalui surat keputusan nomor S-121/NB.1/2019 tanggal 30 September 2019 OJK memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada Multi Artha Insurance Brokers. Multi Artha Insurance Brokers.

“Perusahaan dilarang melakukan jasa keperantaraan asuransi sampai dengan diatasinya penyebab pengenaan sanksi tersebut. Namun demikian perusahaan wajib melaksanakan kewajiban-kewajiban jatuh tempo,” demikian bunyi surat tersebut yang dikutip dari siaran pers OJK, Selasa (24/9).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×