Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Intan Baruprana Finance Tbk (IBFN) mendapat Surat Peringatan Ketiga (SP3) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). SP3 tersebut diberikan terkait dengan pelanggaran mengenai belum terpenuhinya rasio modal sendiri terhadap modal disetor dan permodalan.
Mengutip dari keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), IBFN disebut tidak memenuhi ketentuan pasal 88 dan pasal 90 ayat 1 POJK 35/2018. Asal tahu saja, dalam dua pasal tersebut dituliskan bahwa perusahaan multifinance wajib memiliki rasio Ekuitas terhadap Modal Disetor paling rendah sebesar 50% dan rasio permodalan paling sedikit sebesar 10%
Adapun, SP3 ini dikeluarkan OJK pada tanggal 28 Juli 2021 lalu dan diterima IBFN pada 2 Agustus 2021.
Baca Juga: Pembiayaan mobil bekas multifinance masih menguntungkan
Dalam ketentuan selanjutnya, IBFN diwajibkan menyampaikan rencana pemenuhan modal tersebut paling lambat satu bulan setelah pelanggaran itu ditetapkan. Dengan demikian, perusahaan masih memiliki waktu hingga 28 Agustus untuk melaksanakan ketentuan tersebut.
Direktur Utama Intan Baruprana Finance Carolina Dina Rusdiana dalam keterbukaan informasi tersebut menyebutkan, akan ada sanksi lebih lanjut jika perusahaan tidak melakukan ketentuan yang disebutkan di atas.
“Jika dalam waktu dua bulan pihaknya belum menyampaikan rencana pemenuhan dan mendapatkan persetujuan dari OJK atas rencana itu, maka IBFN dapat dikenakan sanksi lebih lanjut,” tulis Carolina dalam keterbukaan informasi.
Selanjutnya: Intan Baruprana Finance (IBFN) membuka pintu untuk investor baru
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News