Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bunga pinjaman fintech P2P Lending tampaknya masih menjadi fokus regulator. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menyebutkan, OJK belum selesai menyusun pengaturan bunga pinjaman untuk fintech lending.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, saat ini OJK sedang mengkaji pengaturan batas maksimal suku bunga yang dibebankan kepada nasabah fintech P2P lending.
Lagi-lagi, Ogi juga belum menyebutkan kisi-kisi berapa bunga yang bakal ditetapkan. Saat ini, asosiasi baru mengatur maksimal bunga pinjaman sekitar 0,4% per hari.
Baca Juga: Siap-Siap, OJK Bakal Membuka Kembali Izin Fintech Lending Baru
“Mengutamakan aspek fairness dan mempertimbangkan aspek kewajaran sebagaimana berlaku di sektor lain yang memiliki kesamaan proses bisnis,” jelas Ogi dalam konferensi pers, Selasa (6/12).
Di sisi lain, Ogi menyebutkan penataan industri fintech P2P lending juga dilakukan di sisi perizinan baik penyempurnaan pada aspek regulasi maupun sistem informasi.
Dalam hal ini, OJK telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk meninjau lebih lanjut kebijakan moratorium perizinan bagi pelaku fintech p2p lending.
“Sebagai bagian dari komitmen untuk menciptakan proses perizinan yang lebih transparan dan sekaligus memberikan kemudahan bagi para pihak yang mengajukan izin usaha,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News