kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Berantas maraknya pinjol ilegal, Kominfo blokir 3.856 konten terkait fintech


Jumat, 20 Agustus 2021 / 12:53 WIB
Berantas maraknya pinjol ilegal, Kominfo blokir 3.856 konten terkait fintech
ILUSTRASI. ilustrasi fintech. /2017/01/04


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masalah pinjaman online ilegal saat ini masih menjadi perhatian besar untuk ditindaklanjuti. Kementerian Komunikasi dan Informatika menjadi salah satu kementerian yang aktif melakukan pemberantasan pinjol ilegal.

“Sejak tahun 2018 sampai 17 Agustus 2021, beberapa hari yang lalu, Kominfo telah memutus akses atas 3.856 konten terkait fintech yang melanggar peraturan perundangan,” ujar Menkominfo, Johnny G. Plate dalam acara High Level Meeting, Jumat (20/8).

Tak hanya itu, Johnny juga bilang bahwa pihaknya juga telah melakukan langkah strategis lainnya seperti memutus akses platform pinjol ilegal secara langsung maupun melalui appstore dan playstore. Sementara itu, pengamanan data pribadi pengguna juga dilakukan terutama jika terjadi indikasi kebocoran data.

Baca Juga: Penjaminan kredit modal kerja Jamkrindo mencapai Rp 19,51 triliun

“Kami tentu juga mengajak kolaborasi antar  kementerian dan lembaga terkait serta pemangku kepentingan sektor privat untuk mewujudkan ekosistem pinjaman online yang kondusif, aman, dan berkembang bagi masyarakat,” imbuhnya.

Terbaru, Kominfo bersama 4 kementerian atau lembaga lainnya yang terdiri dari Kementerian Koperasi dan UKM, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) dan Polri membuat pernyataan bersama yang merupakan wujud komitmen dalam memberantas keberadaan pinjol ilegal

Selanjutnya: Fintech Gencar Menggandeng Perusahaan Teknologi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×