Reporter: Ferrika Sari | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan pencegahan terhadap 10 orang untuk bepergian ke luar negeri karena diduga tersangkut kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (persero).
Sayangnya Kejaksaan hanya merilis 10 nama inisial orang-orang yang dicekal. Mereka adalah HR, DYA, HP, MZ, DW, GL, ER, HH, BT dan AS.
Terkait itu Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Sam Fernando menyatakan pihaknya telah menerima permintaan pencekalan dari Kejagung sejak 26 Desember 2019 dan berlanjut hingga beberapa bulan ke depan.
“Sampai 6 bulan ke depan [dicekal], sejak tanggal surat permohonan pencegahan dari Kejagung,” kata Sam Fernando kepada Kontan.co.id, Jumat (3/1).
Baca Juga: Baru sebulan menanam Rp 1,5 miliar ke Jiwasraya, Callista Wijaya sudah kena apes
Akhirnya, ia mengonfirmasi siapa saja nama-nama yang dicekal. Menariknya, mayoritas nama yang dicekal adalah manajemen lama Jiwasraya, sedangkan sisanya berasal dari perusahaan swasta.
Berikut 10 nama yang dicekal beserta jabatannya,
1. Heru Hidayat (Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral)
2. Benny Tjokrosaputro (Komisaris PT Hanson Internasional)
3. Asmawi Syam (Mantan Direktur Utama Jiwasraya)
4. Getta Leonardo Arisanto (CEO Plaza Ummat Market Place)
5. Eldin Rizal Nasution (Mantan Kepala Pusat Bancassurance PT Asuransi Jiwasraya)
6. Muhammad Zamkhani (Mantan Direktur SDM dan Kepatuhan Jiwasraya)
7. Djonny Wiguna (Mantan Komisaris Utama Jiwasraya)
8. Hendrisman Rahim (Mantan Direktur Utama Jiwasraya)
9. Hary Prasetyo (Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya)
10. De Yong Adrian (Mantan Direktur Pemasaran Jiwasraya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News