Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan, saat ini, terdapat 154 perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending alias platform pinjaman online (pinjol) terdaftar dan berizin. Angka tersebut berdasarkan data per 5 November 2020.
Jumlah tersebut berkurang satu, karena OJK membatalkan Surat Tanda Bukti Terdaftarnya. Fintech yang dibatalkan surat terdaftarnya adalah PT Investdana Fintek Nusantara.
"Terdapat 1 (satu) penyelenggara fintech lending yang dibatalkan Surat Tanda Bukti Terdaftarnya, yaitu PT Investdana Fintek Nusantara," sebut OJK dalam keterangan resmi, Selasa (24/11/2020).
Selain itu, ada 3 fintech yang ditambah dalam daftar fintech berizin, antara lain PT Dana Kini Indonesia, PT Abadi Sejahtera Finansindo, dan PT Intekno Raya. Lalu, ada 1 fintech yang berubah nama, baik nama aplikasinya maupun alamat website-nya. Fintech tersebut adalah PT Solusi Bijak Indonesia yang sebelumnya bernama Sumur.id dan https://sumur.id menjadi Saku Ceria atau https://sakuceria.id.
Baca Juga: Satgas Waspada Investasi temukan lagi dan bekukan 206 pinjol ilegal, ini daftarnya
Lebih lanjut, OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK. "Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima," tulis OJK.
Adapun daftar fintech berizin dan terdaftar di OJK per November 2020 sebagai berikut:
Baca Juga: Jangan Ada Korban Lagi! Inilah 4 Perbedaan Utama Fintech Legal dan Ilegal
1. Berizin
Danamas, Investree, Amartha, Dompet Kilat, Kimo, Toko Modal, Uangteman, Modalku, KTA Kilat, Kredit Pintar, Maucash, Finmas, KlikACC, Akseleran, Ammana.id, Pinjaman GO, KoinP2P, Pohondaana, Mekar, Adakami, Esta Kapital Fintek, KreditPRO, Fintag, Rupiah Cepat, Crowdo, Indodana, Julo, Pinjamwinwin, DanaRupiah, Taralite, Pinjam Modal, Alami, Awan Tunai, Danakini, Singa, Danamerdeka.