kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

BI : Bank Boleh Perdagangkan Sukuk di Pasar


Kamis, 21 Agustus 2008 / 22:35 WIB


Reporter: Arthur Gideon,Sanny Cicilia | Editor: Test Test

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memuluskan jalan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) alias sukuk masuk ke pasar. BI memastikan, bank boleh-boleh saja memperdagangkan sukuk di pasar sekunder, seperti halnya Surat Utang Negara (SUN).

Deputi Gubernur BI Siti Chalimah Fadjridjah Kamis (21/8) menegaskan, BI telah merevisi Surat Edaran dan Peraturan Bank Indonesia (PBI) sehingga bank konvensional dapat memperdagangkan sukuk. "Jadi larangan bagi bank umum konvensional untuk membeli sukuk maupun trading sudah kami cabut," tuturnya.

BI pernah menerbitkan aturan yang menyatakan obligasi syariah tidak termasuk dalam trading book, kecuali untuk tujuan kebutuhan likuiditas. Aturan seperti itu menyebabkan minat bank konvensional untuk membeli sukuk Pemerintah sirna. Tapi dengan aturan baru yang membolehkan perdagangan sukuk, bukan cuma untuk kebutuhan likuiditas yang mendesak, maka bank bisa memungut untung dari perdagangan tersebut.

BI juga sedang dalam proses merevisi aturan yang diperuntukkan bagi bank umum syariah. "Mudah-mudahan dalam beberapa hari ini ketentuan itu bisa diselesaikan, yang jelas saya sudah menyatakan boleh," tambahnya.

Bank Sambut Gembira Kebijakan BI

Industri perbankan syariah menyambut gembira beleid baru BI ini. Direktur Utama Bank Syariah Mandiri (BSM) Yuslam Fauzi bilang, "Dengan izin itu, kami bisa berdiri sejajar dengan bank konvensional," katanya.

Menurutnya, kalau sukukĀ  tak boleh diperdagangkan berarti hanya untuk investasi. "Selama ini, yang boleh kan cuma bank konvensional," kata Yuslam.

Bank Muamalat pun menyambut gembira rencana ini. "Sukuk akan semakin menarik sebagai instrumen investasi," kata Direktur Bisnis Bank Muamalat Indonesia U Saefudin Noer.
Direktur Konsumer NISP Rudy N.Hamdani juga menyambut baik karena kebijakan ini membuat sukuk menjadi instrumen investasi yang menarik. Wakil direktur Utama PT BCA Tbk Jahja Setiaatmaja menambahkan, "Aturan tersebut membuat bank lebih fleksibel saat sewaktu-waktu membutuhkan likuiditas," kata Jahja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×