Reporter: Arthur Gideon,Sanny Cicilia | Editor: Test Test
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memuluskan jalan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) alias sukuk masuk ke pasar. BI memastikan, bank boleh-boleh saja memperdagangkan sukuk di pasar sekunder, seperti halnya Surat Utang Negara (SUN).
Deputi Gubernur BI Siti Chalimah Fadjridjah Kamis (21/8) menegaskan, BI telah merevisi Surat Edaran dan Peraturan Bank Indonesia (PBI) sehingga bank konvensional dapat memperdagangkan sukuk. "Jadi larangan bagi bank umum konvensional untuk membeli sukuk maupun trading sudah kami cabut," tuturnya.
BI pernah menerbitkan aturan yang menyatakan obligasi syariah tidak termasuk dalam trading book, kecuali untuk tujuan kebutuhan likuiditas. Aturan seperti itu menyebabkan minat bank konvensional untuk membeli sukuk Pemerintah sirna. Tapi dengan aturan baru yang membolehkan perdagangan sukuk, bukan cuma untuk kebutuhan likuiditas yang mendesak, maka bank bisa memungut untung dari perdagangan tersebut.
BI juga sedang dalam proses merevisi aturan yang diperuntukkan bagi bank umum syariah. "Mudah-mudahan dalam beberapa hari ini ketentuan itu bisa diselesaikan, yang jelas saya sudah menyatakan boleh," tambahnya.
Bank Sambut Gembira Kebijakan BI
Industri perbankan syariah menyambut gembira beleid baru BI ini. Direktur Utama Bank Syariah Mandiri (BSM) Yuslam Fauzi bilang, "Dengan izin itu, kami bisa berdiri sejajar dengan bank konvensional," katanya.
Menurutnya, kalau sukukĀ tak boleh diperdagangkan berarti hanya untuk investasi. "Selama ini, yang boleh kan cuma bank konvensional," kata Yuslam.
Bank Muamalat pun menyambut gembira rencana ini. "Sukuk akan semakin menarik sebagai instrumen investasi," kata Direktur Bisnis Bank Muamalat Indonesia U Saefudin Noer.
Direktur Konsumer NISP Rudy N.Hamdani juga menyambut baik karena kebijakan ini membuat sukuk menjadi instrumen investasi yang menarik. Wakil direktur Utama PT BCA Tbk Jahja Setiaatmaja menambahkan, "Aturan tersebut membuat bank lebih fleksibel saat sewaktu-waktu membutuhkan likuiditas," kata Jahja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News