kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

BI batasi limit plafon dompet elektronik


Senin, 06 Juni 2016 / 06:05 WIB
BI batasi limit plafon dompet elektronik


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Bisnis dompet elektronik atau electronic wallet (e-wallet) yang kian mengembang mendapat perhatian dari Bank Indonesia (BI). Kini, bank sentral menggodok aturan main alat pembayaran non tunai lewat e-wallet.

BI selaku pengawas sistem pembayaran mengatur bisnis e-wallet agar kepentingan konsumen terlindungi. E-wallet sendiri merupakan uang elektronik dengan server base.

Deputi Gubernur BI Ronald Waas menyampaikan, keamanan menjadi isu utama dalam pengaturan produk uang nyata milik konsumen berbentuk elektronik itu. Salah satu bentuk pengaturan BI adalah terkait batas plafon atau limit pada e-wallet.

"Jangan sampai konsumen terlalu banyak menyimpan uang di e-wallet," terang Ronald, Kamis (2/6).

Sayangnya, Ronald belum dapat menyebutkan batas maksimal penempatan dananya. Saat ini, BI baru mengatur batas plafon pada uang elektronik yaitu maksimal Rp 1 juta untuk uang elektronik tidak terdaftar. Sedangkan, untuk uang elektronik terdaftar jumlah maksimalnya ditetapkan Rp 5 juta.

Tidak hanya itu, Ronald sebelumnya pernah menyampaikan akan memberikan beberapa syarat bagi pihak yang tertarik menyediakan layanan e-wallet. Beberapa syarat itu diantaranya berbadan hukum Indonesia, mekanisme mudah dan aman, serta tidak terlibat kasus hukum.

Saat ini, penerbit e-wallet tak hanya perusahaan jasa keuangan saja, tapi juga telekomunikasi, transportasi dan perdagangan online (e-commerce). Ke depan, pengguna e-wallet diprediksi bertumbuh pesat seiring menjamurnya belanja online.

Contoh saja, satu konsumen bisa memiliki lebih dari satu e-wallet. Nah, "Jangka panjang, arah e-wallet akan seperti uang elektronik, yaitu hanya satu kantung saja," terang Ronald.

Limit yang ideal

Ketua Umum Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) Darmadi Sutanto mengatakan, sudah semestinya BI membuat aturan main e-wallet yang kini bergerak bebas. Sebab, e-wallet merupakan uang dalam bentuk elektronik sehingga perlu ada perlindungan konsumen.

Misalnya, siapa yang bertanggung jawab jika e-wallet hilang, dana e-wallet berkurang atau ada dana mengendap pada e-wallet. "Harus ada peta bisnis sistem pembayaran. Jika berkaitan dengan uang sebaiknya diarahkan ke perbankan," ujar Darmadi kepada KONTAN, Minggu (5/6).

Sebagai pihak yang ikut bermain dalam e-wallet, perusahaan telekomunikasi dan transportasi bukanlah lembaga keuangan yang ikut mengelola keuangan yang berasal dari e-wallet.

Kata Darmadi, di sini perlu ada pengaturan meskipun perusahaan telekomunikasi dan transportasi mengelola uang dalam jumlah kecil, namun penggunanya sudah cukup banyak.

"Limit pada e-wallet harus diatur agar tetap menjaga kebutuhan dan melindungi konsumen," imbuh Darmadi.

Dia mengusulkan, dalam menentukan jumlah limit pada e-wallet harus sama seperti uang elektronik. Misal, e-wallet yang tidak terdaftar memiliki maksimal limit Rp 2 juta dan e-wallet yang terdaftar memiliki maksimal limit sebesar Rp 10 juta.

Sependapat, Kepala Divisi Kartu Kredit Bank Central Asia (BCA) Santoso bilang, perlu ada penyesuaian limit pada dompet elektronik. Usulannya, batasan untuk e-wallet yang tidak terdaftar maksimal Rp 5 juta. Sementara e-wallet terdaftar maksimal Rp 10 juta.

Ini untuk mendorong konsumen meningkatkan transaksi non tunai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×