Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Dompet elektronik atau electronic wallet (e-wallet) sebagai masa depan dompet mendapat perhatian dari Bank Indonesia (BI). Pasalnya, dompet elektronik ini dapat menampung uang yang berasal dari setoran kartu kredit dan kartu debit.
Oleh karena itu, BI terus menggodok aturan untuk pembayaran non tunai melalui e-wallet ini.
BI selaku pengawas sistem pembayaran mengatur bisnis e-wallet untuk melindungi konsumen dari maraknya perkembangan teknologi pada pembayaran non tunai. E-wallet smerupakan uang elektronik (unik) dengan bentuk server base.
Deputi Gubernur BI Ronald Waas menyampaikan, keamanan jadi isu utama dalam pengaturan e-wallet karena e-wallet merupakan uang nyata dalam bentuk elektronik jadi konsumen perlu perlindungan.
"Misalnya, BI akan mengatur batas plafon atau limit pada e-wallet. Jangan sampai konsumen terlalu banyak menyimpan uang di e-wallet," kata Ronald, Kamis (2/6).
Sayangnya, ia belum dapat menyampaikan maksimal limit yang pantas untuk e-wallet. Saat ini, BI baru mengatur batas plafon pada uang elektronik yaitu maksimal Rp 1 juta untuk uang elektronik tidak terdaftar dan maksimal Rp 5 juta untuk uang elektronik terdaftar.
Tak hanya itu, Ronald pernah menyampaikan akan memberikan beberapa syarat bagi yang ingin berbisnis e-wallet.
Syarat tersebut di antaranya, perusahaan harus berbadan hukum Indonesia, mekanisme mudah dan aman, serta status pemilik jasa pembayaran tidak dalam masalah.
Saat ini, penerbit e-wallet tak hanya perusahaan jasa keuangan tapi juga telekomunikasi, transportasi dan perdagangan online (e-commerce).
Kedepan, pengguna e-wallet semakin banyak di tengah menjamurnya pelayanan jasa dan barang online. Contoh saja, satu konsumen bisa memiliki dua e-wallet. Ia datang ke toko A menggunakna e-wallet A, kemudian ke toko B menggunakan e-wallet B, tentu ini merepotkan.
"Jangka panjang, arah e-wallet akan seperti uang elektronik yaitu hanya satu kantung saja," kata Ronald.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News