kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BI dorong transaksi lindung nilai perusahaan BUMN


Senin, 21 Agustus 2017 / 15:18 WIB
BI dorong transaksi lindung nilai perusahaan BUMN


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - Bank Indonesia (BI) terus mendorong penggunaan transaksi lindung nilai (hedging) bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Transaksi lindung nilai sendiri berfungsi untuk meningkatkan pengelolaan risiko valuta asing, sehingga mendukung peningkatan resiliensi sistem keuangan Indonesia.

Atas hal itu, bank sentral menyelenggarakan sosialisasi mendukung sosialisasi standard operating procedure (SOP) transaksi lindung nilai BUMN. Adapun acara yang dibuka oleh Deputi Gubernur BI Perry Warijiyo serta staf ahli menteri BUMN Sahala Lumban Gaol dan direktur tiga bank BUMN dan pejabat dari 120 perusahaan BUMN.

"Sosialisasi ini untuk meningkatkan transaksi hedging yang ada saat ini, serta mengikuti standar prosedur dengan tata kelola yang baik," ujar Perry usai menggelar sosialisasi SOP transaksi lindung nilai (SOP Hedging) di Jakarta, Senin (21/8).

Adapun, SOP transaksi lindung nilai yang disosialisasikan ini merupakan pedoman yang telah ditandatangani oleh menteri BUMN pada tanggal 5 Juli 2017. Untuk memberi kepastian hukum dalam pelaksanaan transaksi lindung nilai oleh BUMN, SOP disusun oleh Bank Indonesia dan Kementerian BUMN, bekerja sama dengan aparat hukum dan auditor negara.

SOP telah mengakomodasi mekanisme lindung nilai dengan transaksi derivatif yang merupakan turunan dari nilai tukar atau suku bunga. Salah satu yang tercakup adalah transaksi berupa call spread option, yang memiliki biaya premi relatif lebih efisien dibandingkan dengan instrumen lindung nilai lainnya.

Transaksi lindung nilai semakin penting dilakukan di tengah maraknya pembangunan infrastruktur di Indonesia. Pembiayaan infrastruktur tidak hanya berasal dari pendanaan dalam negeri, tapi juga luar negeri.

Dalam kesempatan yang sama, dilakukan pula penandatanganan kontrak transaksi lindung nilai oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dengan tiga bank BUMN. Penandatanganan kontrak oleh PT PLN ini akan menjadi preseden bagi perusahaan BUMN lain untuk meningkatkan pengelolaan risiko valuta asing melalui transaksi lindung nilai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU

[X]
×