kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.254   -54,00   -0,33%
  • IDX 7.057   -8,46   -0,12%
  • KOMPAS100 1.055   -0,65   -0,06%
  • LQ45 828   -2,28   -0,27%
  • ISSI 215   0,07   0,03%
  • IDX30 424   -0,68   -0,16%
  • IDXHIDIV20 513   0,21   0,04%
  • IDX80 120   -0,17   -0,14%
  • IDXV30 125   0,79   0,63%
  • IDXQ30 142   0,12   0,08%

BI janji aturan limit e-money terbit September


Jumat, 09 September 2016 / 17:54 WIB
BI janji aturan limit e-money terbit September


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Bank Indonesia memastikan aturan terkait kenaikan limit maksimal uang elektronik (e-money) menjadi Rp 10 juta akan keluar pada September 2016. Nantinya aturan ini akan berbentuk Surat Edaran.

Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Enny Panggabean mengatakan, alasan Bank Indonesia belum memasukkan aturan batasan maksimal uang elektronik dalam aturan PBI adalah agar lebih fleksibel melakukan penyesuaian.

“Jadi jika nanti ada perkembangan ekonomi agar ketentuan ini masih bisa menyesuaikan,” ujar Enny, Jumat (9/9).

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) mengatakan sedang mematangkan rencana kenaikan batas atas limit uang elektronik. Deputi Gubernur BI Ronald Waas menyampaikan, bank sentral hanya menaikkan plafon limit uang elektronik yang terdaftar. Sedangkan limit uang elektronik yang tidak terdaftar tetap maksimal Rp 1 juta.

Alasan BI hanya menaikkan limit untuk uang elektronik yang terdaftar agar pemegang kartu tetap terlindungi. Sebab, uang elektronik adalah uang dalam bentuk elektronik.

Harapannya, kenaikan limit uang elektronik ini akan mendorong masyarakat melakukan transaksi pembayaran pada sarana publik secara non tunai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×