kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.675.000   11.000   0,41%
  • USD/IDR 17.842   -48,00   -0,27%
  • IDX 6.402   100,12   1,59%
  • KOMPAS100 829   5,89   0,72%
  • LQ45 632   5,12   0,82%
  • ISSI 223   5,51   2,54%
  • IDX30 354   2,79   0,80%
  • IDXHIDIV20 430   2,74   0,64%
  • IDX80 95   0,68   0,73%
  • IDXV30 119   1,18   1,00%
  • IDXQ30 112   0,79   0,71%

BI janji aturan limit e-money terbit September


Jumat, 09 September 2016 / 17:54 WIB


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Bank Indonesia memastikan aturan terkait kenaikan limit maksimal uang elektronik (e-money) menjadi Rp 10 juta akan keluar pada September 2016. Nantinya aturan ini akan berbentuk Surat Edaran.

Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Enny Panggabean mengatakan, alasan Bank Indonesia belum memasukkan aturan batasan maksimal uang elektronik dalam aturan PBI adalah agar lebih fleksibel melakukan penyesuaian.

“Jadi jika nanti ada perkembangan ekonomi agar ketentuan ini masih bisa menyesuaikan,” ujar Enny, Jumat (9/9).

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) mengatakan sedang mematangkan rencana kenaikan batas atas limit uang elektronik. Deputi Gubernur BI Ronald Waas menyampaikan, bank sentral hanya menaikkan plafon limit uang elektronik yang terdaftar. Sedangkan limit uang elektronik yang tidak terdaftar tetap maksimal Rp 1 juta.

Alasan BI hanya menaikkan limit untuk uang elektronik yang terdaftar agar pemegang kartu tetap terlindungi. Sebab, uang elektronik adalah uang dalam bentuk elektronik.

Harapannya, kenaikan limit uang elektronik ini akan mendorong masyarakat melakukan transaksi pembayaran pada sarana publik secara non tunai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×