kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.413.000   30.000   1,26%
  • USD/IDR 16.702   47,00   0,28%
  • IDX 8.509   -37,16   -0,43%
  • KOMPAS100 1.173   -6,40   -0,54%
  • LQ45 846   -6,27   -0,74%
  • ISSI 301   -0,86   -0,28%
  • IDX30 436   -3,82   -0,87%
  • IDXHIDIV20 504   -3,85   -0,76%
  • IDX80 132   -0,78   -0,59%
  • IDXV30 138   0,50   0,36%
  • IDXQ30 139   -1,24   -0,89%

BI lakukan perluasan underlying valas


Jumat, 23 Agustus 2013 / 16:51 WIB
BI lakukan perluasan underlying valas
ILUSTRASI. Kemenag akan mengadakan Sidang Isbat penetapan awal bulan puasa 2022 pada 1 April 2022. Ini jadwal dan link Sidang Isbat awal Ramadan 1443 H. ANTARA FOTO/Saiful Bahri.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menempuh beberapa langkah lanjutan dalam rangka menjaga stabilitas makro ekonomi guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan.

Gubernur BI Agus Martowardojo menjelaskan, salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan melakukan relaksasi pembelian valas bagi eksportir yang telah melakukan penjualan devisa hasil eksport (DHE).

Melalui aturan ini, BI akan memperluas penggunaan jaminan atau underlying yang biasa digunakan untuk pembelian valas, untuk menjamin ketersediaan valuta asing, khususnya dalam mata uang dollar Amerika Serikat (USD) bagi para eksportir dan importir.

Perluasan penggunaan underlying tersebut diaplikasikan dalam bentuk perpanjangan masa berlaku underlying tersebut, dari yang semula hanya berlaku untuk satu bulan menjadi maksimal enam bulan.   

"Sebelumnya, BI mengatur, jika ingin membeli valas harus ada underlying. Dahulu underlying hanya bisa digunakan sekali, sekarang bisa digunakan lebih dari satu kali dengan masa berlaku selama 6 bulan sejak tanggal penerbitan. Perluasan dokumen sesuai best practise di pasar. Perpanjangan time frame bagi pihak asing dapat disampaikan paling lambat pada tanggal valuta," kata Difi di Gedung BI, Jakarta, Jumat (23/8).

Underlying tersebut bisa digunakan untuk mendapatkan valas sebesar maksimal nilai underlying tersebut. "Misalnya underlying bernilai Rp 200 juta, bisa digunakan untuk mendapatkan valas dengan nilai total maksimal Rp 200 juta. Underlying bisa digunakan dalam jangka waktu 6 bulan," ujar Difi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×