kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.907.000   -17.000   -0,88%
  • USD/IDR 16.224   -15,00   -0,09%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

BI Masih Bahas Exit Policy Pascakrisis


Senin, 15 Februari 2010 / 09:38 WIB
BI Masih Bahas Exit Policy Pascakrisis


Sumber: KONTAN | Editor: Johana K.

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) belum memutuskan aturan atau kebijakan darurat yang akan ditarik pascakrisis (exit policy). Pejabat Sementara Gubernur BI Darmin Nasution, mengungkapkan, sampai saat ini, bank sentral masih melakukan kajian untuk menentukan exit policy seperti apa yang akan diambil.

"Kami tidak mau sembarangan karena akan mempengaruhi kebijakan yang lain yang saling berhubungan," ujar Darmin akhir pekan lalu. Selain itu, menurutnya, BI tidak bisa terlalu terbuka tentang exit policy ini.

Menurut Darmin, sebenarnya, Indonesia termasuk negara tidak perlu terlalu sibuk melakukan exit policy. Soalnya, penanganan yang dilakukan bank sentral saat krisis tidak drastis. Malah, banyak pihak menilai, Indonesia menangani krisis dengan baik.

"Di Indonesia, tak ada kebijakan yang tidak konvensional. Kita juga tidak terlalu banyak mengubah aturan ketika krisis," jelas Darmin. Menurutnya, yang paling sibuk adalah negara-negara maju, seperti negara-negara Eropa dan Amerika Serikat (AS)."

Sekadar catatan, BI awal pekan lalu, menghadiri pertemuan bank sentral se-Asia Pasifik dan Eropa di Australia. Diskusi yang paling mengemuka adalah soal exit policy.

Kini, semua negara tengah mempersiapkan kebijakan itu. Mereka juga tengah mempersiapkan waktu yang tepat untuk menerapkan exit policy. "Ini penting, kalau exit policy terlambat ditarik, dapat mengganggu proses pemulihan dan mempengaruhi ekonomi regional sampai global," papar Darmin.

Tak akan terganggu

Ia juga optimistis, Indonesia tidak akan terlalu terganggu oleh kebijakan pascakrisis yang ditempuh negara lain. Sekali lagi, ini terjadi karena memang tidak ada perubahan kebijakan BI yang drastis di saat krisis.

Sekadar informasi, terjangan krisis di tahun 2008 lalu memaksa banyak negara mengeluarkan kebijakan darurat, seperti menerapkan penjaminan penuh alias blanket guarantee terhadap dana simpanan di perbankan. Bahkan, tambah Darmin, kredit antarbank juga dijamin.

Nah, di Indonesia, meski sempat ada desakan memberikan jaminan penuh, pemerintah hanya meningkatkan penjaminan menjadi Rp 2 miliar dari Rp 100 juta. Soal jaminan ini, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pernah mengungkapkan, mungkin, aturan penjaminan akan kembali ke aturan sebelum krisis. "Tapi belum akan dilakukan dalam waktu dekat," kata Sekretaris LPS Ahmad Fajarprana, beberapa waktu lalu.

Selain penjaminan, BI juga mengeluarkan beberapa aturan baru. Antara lain, aturan tentang Giro Wajib Minimum (GWM), repo Sertifikat BI, dan aturan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP). Sampai saat ini, BI masih terus membahas aturan-aturan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×