kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

BI memperluas aturan GWM-LDR Juni mendatang


Selasa, 19 Mei 2015 / 19:03 WIB
BI memperluas aturan GWM-LDR Juni mendatang
ILUSTRASI. Tips berkendara dengan aman saat musim hujan./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/13/10/2022.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Mesti Sinaga

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) segera merampungkan aturan kebijakan makroprudensial terbaru bagi perbankan. Deputi Gubernur Bank Indonesia Halim Alamsyah mengungkapkan, aturan perluasan itu akan terbit Juni 2015 mendatang.

Halim menjelaskan, perluasan cakupan definisi simpanan itu adalah dengan memasukkan surat-surat berharga yang diterbitkan bank ke dalam perhitungan rasio pinjaman terhadap simpanan (loan to deposit ratio/LDR) dalam kebijakan GWM-LDR.

Kata Halim, relaksasi LDR yang turut memperhitungkan surat-surat berharga yang diterbitkan perbankan, akan masuk pada konsep liquidity funding ratio (LFR) dan akan menggantikan LDR.

Dengan definisi LDR yang baru ini,  "Bank-bank yang telah menyalurkan kredit UMKM lebih besar dari ketentuan sampai dengan akhir tahun nanti (lebih dari 5%), boleh melakukan ekspansi melebihi ketentuan 92% untuk LDR, hingga 94%. Tetapi dengan definisi LFR," jelas Halim di Jakarta, Selasa (19/5).

Halim menambahkan, relaksasi GWM-LDR dengan hitungan LFR ini dilakukan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi. Selain itu, insentif berupa pelonggaran ekspansi kredit mencapai 94% untuk mendorong peningkatan dan pertumbuhan kredit sektor UMKM.

Namun, bank sentral memberikan persyaratan tambahan. Ekspansi kredit bank boleh mencapai 94%, asalkan rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) bank tersebut - baik secara gross maupun NPL kredit sektor UMKM - tidak boleh melebihi 5%.

"Kami melonggarkan ketentuan GWM LDR, tetapi juga tetap ingin mempertahankan ketentuan kehati-hatian perbankan agar terus berada dalam koridor yang prudent," kata Halim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×