kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

BI minta merchant di Indonesia tolak bitcoin


Rabu, 06 Desember 2017 / 20:03 WIB
BI minta merchant di Indonesia tolak bitcoin


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mengimbau merchant di Indonesia untuk tidak menerima pembayaran menggunakan mata uang digital alias cryptocurrency atau yang lebih dikenal dengan istilah bitcoin.

Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara menyatakan Bitcoin sampai saat ini tidak diakui oleh Bank Indonesia sebagai mata uang resmi di Indonesia. Kendati demikian, Mirza tidak menampik bahwa mata uang digital tersebut saat ini memang tengah berkembang pesat.

Lihat saja, nilai mata uang digital bitcoin dihargai sebesar U$ 12.032 atau setara Rp 162,94 juta per Rabu (6/12). Lebih lanjut, Mirza mengatakan sikap yang diambil oleh BI ini merupakan cerminan BI sebagai bank sentral yang bertindak sebagai otoritas moneter dan sistem pembayaran terkait mata uang.

Sekaligus menurut Mirza, hal ini dilakukan juga untuk menjaga perlindungan konsumen di Indonesia. Atas hal itu, Mirza menegaskan Bank Indonesia tidak akan bertanggung jawab atas segala risiko yang dialami konsumen atau merchant terkait transaksi menggunakan bitcoin atau mata uang digital lainnya.

"Mata uang di luar yang diakui bank sentral, tentu tidak diakui sebagai sistem pembayaran yang sah, sebaiknya merchant tidak menerima bitcoin sebagai alat pembayaran," katanya di Jakarta, Rabu (6/12).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×