kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.294.000   -9.000   -0,39%
  • USD/IDR 16.585   5,00   0,03%
  • IDX 8.258   6,92   0,08%
  • KOMPAS100 1.128   -3,16   -0,28%
  • LQ45 794   -6,53   -0,82%
  • ISSI 295   3,34   1,15%
  • IDX30 415   -3,30   -0,79%
  • IDXHIDIV20 467   -5,39   -1,14%
  • IDX80 124   -0,60   -0,48%
  • IDXV30 134   -0,53   -0,39%
  • IDXQ30 130   -1,48   -1,13%

BI: Perlu capping bunga untuk proyek infrastruktur


Selasa, 19 Juni 2012 / 14:47 WIB
BI: Perlu capping bunga untuk proyek infrastruktur
ILUSTRASI. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar.


Reporter: Astri Kharina Bangun |

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) tengah mengkaji model pembiayaan infrastruktur secara khusus melalui bank-bank pelat merah alias yang berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Direktur Eksekutif Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI Mulya E Siregar menuturkan, bagi bank-bank BUMN uang ditugasi secara khusus untuk menyalurkan pembiayaan infrastruktur ada dua hal utama yang perlu diperhatikan.

"Pertama, harus ada jaminan dari pemerintah karena proyek infrastruktur erat kaitannya dengan pemerintah. Kedua, harus ada capping suku bunga," ujar Mulya dalam Seminar Efektivitas Fiskal, Percepatan Infrastruktur, dan Intermediasi Perbankan, Selasa (19/6).

Capping suku bunga yang dimaksud Mulia bertujuan agar pembangunan infrastruktur cepat, maka bunga pembiayaan tersebut tak seperti bunga pasar. Artinya, suku bunga kredit yang ditawarkan harus lebih rendah ketimbang kredit lainnya.

Kedua, mengenai sumber dana pembiayaan yang bisa berasal dari bank BUMN itu sendiri maupun dari penerbitan obligasi. Harus disadari bahwa pembiayaan infrastruktur membutuhkan dana yang besar dan karena itu mekanismenya pun bakal di luar kebiasaan (extraordinary).

Masalahnya, apakah jika ada penerbitan obligasi infrastruktur bakal terserap semua? Jika tidak, kata Mulya maka upaya yang dilakukan akan percuma.

"Kalau obligasi mau di keluarkan harus benar-benar terserap, dan ini perlu sosialisasi kepada masyarakat," kata Mulya.

Menurutnya, daya serap domestik saat ini belum mendukung biaya yang dibutuhkan proyek infrastruktur. Oleh karena itu perlu dipertimbangkan pula kehadiran standby buyer yang memiliki kapasitas serap obligasi infrastruktur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×