kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BI perpanjang penurunan denda keterlambatan bayar kartu kredit hingga Desember


Kamis, 17 Juni 2021 / 15:51 WIB
BI perpanjang penurunan denda keterlambatan bayar kartu kredit hingga Desember
ILUSTRASI. Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyampaikan hasil Rapat Dewan Gubernur BI di Jakarta (20/4/2021).


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada kabar gembira bagi pemilik kartu kredit. Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk memperpanjang kebijakan penurunan nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit 1% hingga 31 Desember 2021. 

Kebijakan ini sebelumnya ditetapkan BI sejak Mei 2020. Besaran denda keterlambatan pembayaran kartu kredit diturunkan menjadi 1% dari total tagihan atau maksimal Rp 100.000. 

"Perpanjangan kebijakan ini untuk mendorong penggunaan kartu kredit sebagai buffer konsumsi masyarakat dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional," kata Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI, Kamis (17/6).

Baca Juga: Bank Negara Indonesia (BBNI) berencana gelar rights issue

Pada RDG bulan lalu, BI juga telah memutuskan mengambil kebijakan untuk mendorong kredit, termasuk dari sisi kartu kredit. BI akan menurunkan batas maksimum suku bunga Kartu Kredit dari 2% menjadi 1,75% per bulan.

Kebijakan tersebut akan berlaku mulai 1 Juli 2021. Perry menyebut, kebijakan ini diambil dalam rangka mendukung transmisi kebijakan suku bunga dan efisiensi transaksi nontunai. 

Berdasarkan data BI, volume transaksi kartu kredit per Maret 2021 kontraksi 21,6% secara tahunan (year on year/ YoY).

Selanjutnya: Perluas jaringan, Maybank Indonesia buka kantor cabang syariah ke-19 di Samarinda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×