Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) selaku otoritas sistem pembayaran mengatakan seluruh perusahaan maupun penyedia layanan jasa penerimaan pembayaran berbasis quick response (QR) code harus mengikuti aturan yang ditetapkan oleh bank sentral.
Hal ini juga juga berlaku untuk produk milik PT Dompet Anak Bangsa atau Go-Pay yang sebelumnya layanan berbasis QR code-nya dihentikan untuk sementara.
Deputi Gubernur BI Sugeng menyebutkan saat ini pihaknya juga tengah menggodok ketentuan lebih mendalam terkait penggunaan QR code sebagai alat pembayaran.
"Nanti semua harus sesuai dengan aturan QR code yang dibuat BI," ujarnya saat ditemui di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (16/1).
Secara terpisah, Direktur Eksekutif Departemen Elektronifikasi dan Gerbang Pembayaran Nasional BI Pungky Wibowo menjelaskan, Peraturan BI soal QR code akan berada dalam PBI tentang Penyelenggaraan Proses Transaksi Pembayaran.
"Kalau ada yang ingin memiliki izin QR code harus lapor BI untuk mendapatkan persetujuan, karena kami akan asses bagaimana kemampuan teknologi QR code yang akan dilakukan oleh pihak yang bersangkutan," kata Pungky.
Pun, sejauh ini memang sudah ada beberapa perusahaan yang telah mengajukan izin QR code, hanya saja bank sentral enggan merinci perusahaan apa saja yang sudah masuk dalam daftar BI.
Lebih lanjut, Pungky menambahkan izin QR code ini bakal berbeda karakteristik dengan izin uang elektronik yang sudah ada. Alasannya, izin mengenai uang elektronik hanya ditetapkan pada penerbit kartu, sedangkan QR code berhubungan dengan acquiring.
Kedua aturan tersebut, tambah Pungky akan disempurnakan dalam ketentuan Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang penyempurnaannya dikeluarkan paling tidak bulan Januari 2018.
(Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News