kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

BI review microchip untuk kartu ATM


Jumat, 20 November 2015 / 15:24 WIB
BI review microchip untuk kartu ATM


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) tengah melakukan review atau peninjauan atas keharusan migrasi teknologi dari magnetic stripe menjadi microchip.

Tinjauan ini dilakukan lantaran penggunaan teknologi microchip bukan hanya terbatas pada kartu debit/ ATM yang diterbitkan oleh perbankan saja, tetapi juga menyangkut mesin ATM dan juga electronic data capture (EDC).

Deputi Gubernur BI Ronald Waas mengakui bahwa migrasi kartu debit/ ATM dari penggunaan teknologi magnetic stripe menjadi microchip memerlukan waktu yang cukup panjang.

Namun peralihan penggunaan teknologi tersebut merupakan suatu keharusan.

"Penggunaan chip sudah suatu keharusan untuk tujuan peningkatan keamanan. Chip lebih baik dibanding magnetic. Ini komitmen lama dari BI, seperti chip kartu kredit 2006 dan 2010 semua sudah migrasi ke chip. Untuk debit/ ATM butuh waktu panjang," kata Ronald beberapa waktu lalu.

Masih membutuhkannya waktu untuk implementasi kartu debit/ ATM memiliki teknologi chip ini lantaran jumlah kartu debit/ ATM yang beredar jauh lebih banyak dibanding kartu kredit.

Saat ini setidaknya terdapat 119 juta kartu debit/ ATM yang beredar.

Migrasi teknologi menggunakan microchip juga menyangkut mesin ATM yang keberadaannya saat ini mencapai 97.000 unit mesin dan EDC yang berjumlah lebih dari 1 juta unit.

Ronald bilang, ekosistem perubahan kartu debit/ ATM berteknologi chip menuntut penataan lebih baik.

Terlebih bank sentral Indonesia menekankan bahwa dalam perpindahan teknologi ini, nasabah atau konsumen jangan sampai dirugikan.

"Kami harus melihat secara menyeluruh agar konsumen tidak dirugikan dan tidak terbebankan karena ada pihak-pihak yang mengambil kesempatan. Pada akhirnya bank akan membebani ke konsumen," ucap Ronald.

Oleh sebab itu, BI akan memberikan keputusan final atas kebijakan yang nantinya terbit dalam bentuk Peraturan Bank Indonesia (PBI) ini.

Ronald bilang, keputusan bank sentral Indonesia atas kebijakan ini akan diputus paling lambat akhir tahun 2015.

"Masih ada satu setengah bulan. Kami akan review terkait aturan ini," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×