Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Bank Indonesia menyempurnakan Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/21/PBI/2014 tanggal 29 Desember 2014 tentang Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Nonbank dan Surat Edaran Ekstern Nomor 16/24/DKEM tanggal 30 Desember 2014 perihal Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Nonbank yang merupakan penyempurnaan ketentuan sebelumnya, Peraturan Bank Indonesia No. 16/20/PBI/2014 tanggal 28 Oktober 2014 perihal yang sama.
Bank Indonesia sempurnakan ketentuan tentang Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Nonbank. Penerbitan ketentuan dimaksud untuk menyelaraskan dengan praktik umum kegiatan usaha, upaya mendorong pembangunan infrastruktur serta menyelaraskan dengan ketentuan Bank Indonesia lainnya yang akan dikeluarkan.
Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI, Juda Agung menjelaskan, penyempurnaan ketentuan yang diakomodasi dalam PBI dan SE ini antara lain meliputi penyesuaian terhadap cakupan komponen aset dan kewajiban valuta asing, ketentuan terkait pemenuhan kewajiban lindung nilai serta ketentuan terkait pemenuhan kewajiban peringkat utang.
Pokok-pokok penyempurnaan pengaturan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan ULN korporasi nonbank, antara lain adalah sebagai berikut :
1. Penyesuaian terhadap cakupan komponen aset dan kewajiban valas, antara lain dilakukan dengan memperhitungkan :
a. Piutang kepada bukan penduduk dan piutang kepada penduduk yang memenuhi persyaratan tertentu sebagai aset valas
b. Persediaan (inventory) sebagai komponen aset valas bagi korporasi yang berorientasi ekspor
c. Utang dagang (trade credit) sebagai komponen kewajiban valas
2. Penyesuaian terhadap ketentuan pemenuhan kewajiban lindung nilai, antara lain dilakukan dengan :
a. Penetapan threshold selisih negatif antara aset dan kewajiban valas yang wajib dilindungnilaikan
b. Pengecualian kewajiban lindung nilai bagi korporasi berorientasi ekspor yang melakukan pencatatan laporan keuangan dalam dollar Amerika Serikat
c. Penetapan keharusan pelaksanaan lindung nilai dengan perbankan domestic mulai 1 Januari 2017
3. Penyesuaian terhadap ketentuan pemenuhan kewajiban peringkat utang, antara lain dilakukan dengan :
a. Memperpanjang masa berlaku peringkat utang menjadi 2 tahun
b. Memperkenankan korporasi nonbank untuk menggunakan peringkat utang perusahaan induk atas ULN dari perusahaan induk atau yang dijamin oleh perusahaan induk
c. Memperluas pengecualian kewajiban peringkat utang atas ULN terkait proyek infrastruktur dan ULN yang dijamin lembaga internasional baik bilateral maupun multilateral
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News