Reporter: Christine Novita Nababan, Astri Kharina Bangun, Feri Kristianto, Ruisa Khoiriyah | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Penyusunan surat edaran pedoman perbankan syariah terkait layanan gadai emas sudah memasuki tahap final. Direktur Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia (BI), Mulya E. Siregar, mengatakan, draf surat edaran sudah selesai dan sedang dievaluasi oleh direktorat hukum.
BI menargetkan surat edaran tersebut terbit akhir bulan ini. "Kalau legal review sudah selesai, tinggal ditandatangani dan keluarlah surat edaran itu," kata Mulya, Jumat (17/2).
Surat edaran ini di antaranya bakal menyebutkan pembatasan plafon per nasabah, loan to value (LTV) maksimal 80%, harga taksiran terhadap emas yang digadaikan, serta keharusan nasabah mencantumkan tujuan penggunaan gadai emas. "Untuk plafon, insya Allah Rp 250 juta," kata Mulya. Angka ini tak berbeda dengan yang sudah ditulis KONTAN sebelumnya (Harian KONTAN, 1 Februari 2012).
Direktur Bisnis BNI Syariah, Bambang Widjanarko, mengatakan, pihaknya berharap plafon lebih tinggi agar bisa menarik nasabah kelas kakap. Namun, dia menanggapi positif rencana penetapan plafon gadai emas sebesar Rp 250 juta. Jumlah itu cocok dengan sebagian besar profil debitur gadai emas di BNI Syariah. "Sekarang 50% nasabah gadai emas kami di level segitu, rata-rata dari kalangan menengah," ujar Bambang.
Ia belum berani memprediksi pengaruh surat edaran itu terhadap pertumbuhan bisnis gadai emas di BNI Syariah. Yang pasti, peraturan ini akan membuat lebih fair. Tidak lagi terjadi persaingan pemberian plafon antar bank.
Terkait batas LTV 80%, BNI Syariah pasrah. Bambang mengaku, beberapa bulan lalu LTV gadai emas di BNI Syariah masih lebih tinggi. Hal ini karena harus bersaing dengan perbankan syariah lain yang berbisnis gadai emas.
Industri perbankan syariah diperkirakan akan mematuhi surat edaran dari bank sentral tersebut. Aturan ini bakal membuat persaingan lebih jujur dan sehat, serta membatasi spekulan di fasilitas gadai emas. "Sekarang tinggal lihat mekanisme pasar saja, mudah-mudahan pengaruhnya positif," ujar Bambang.
Direktur Operasional Pegadaian, Edy Prayitno, menanggapi dingin rencana BI. "Bisa saja gadai di satu bank terus besok ke bank lain," ujar Edy, kemarin. Biasanya nasabah gadai emas di bank adalah nasabah bank itu sendiri.
Edy mengatakan, walau terjadi kenaikan plafon gadai, tidak menjamin nasabah bank syariah pindah ke Pegadaian. Apalagi Pegadaian sudah mempunyai pasar sendiri. Sepanjang 2011 lalu, Pegadaian menyalurkan pembiayaan sebesar Rp 82 triliun, tumbuh 32,25% dari tahun sebelumnya. Gadai emas mendominasi hingga 95%, sisanya gadai non emas 5%. Kita tunggu persaingan ketat antara Pegadaian dan bank syariah di bisnis gadai emas ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News