Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pertumbuhan pendapatan premi industri reasuransi yang telah berlangsung beberapa tahun terakhir bakal terganggu oleh penyebaran Covid-19. Bisnis reasuransi akan bergantung pada bisnis perusahaan asuransi atau ceding company.
Berdasarkan data Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), pada 2019 lalu bisnis industri reasuransi umum tumbuh double digit. Tahun lalu pendapatan premi reasuransi senilai Rp 17,04 triliun atau tumbuh 20,2% secara year on year (yoy) dari Rp 14,18 triliun di 2018.
Wakil Ketua AAUI Bidang Statistik dan Riset Trinita Situmeang menyatakan, kinerja perusahaan reasuransi akan selalu mengikuti kinerja perusahaan asuransi lantaran pendapatan premi reasuransi didapatkan dari perusahaan asuransi. Sehingga bila perusahaan kinerja asuransi lesu akibac Covid-19, maka secara linear bisnis reasuransi ikut seret.
Baca Juga: Gara-gara virus corona, audit investigasi Asabri di BPK molor
“Saat kondisi sekarang, reasuransi justru harus memperkuat struktur biaya agar bisa men-support kewajibannya jika timbul bagi perusahaan asuransi. Premium collection perlu diperhatikan untuk cash flow management,” ujar Trinita kepada Kontan.co.id pada Kamis (9/4).
Direktur Eksekutif AAUI, Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe menyatakan, lini bisnis asuransi kendaraan bemotor dan asuransi harta benda masih menjadi kontributor dominan untuk total premi nasional asuransi umum. Kedua lini bisnis ini memberikan kontribusi 49,7% dari total pendapatan premi perusahaan asuransi umum pada 2019 yang bernilai Rp 79,71 triliun.
“Namun sepertinya akan ada penurunan premi kedua lini bisnis tersebut karena dampak penyebaran Covid-19 ini. AAUI belum bisa menghitung angka-angkanya karena masih belum mendapatkan data triwulan pertama 2020 ini,” tutur Dody.
Baca Juga: Kabar Baik, Nasabah Asuransi Dapat Perpanjangan Tagihan Polis
PT Reasuransi Maipark Indonesia mengamini bisnis bakal terpengaruh oleh kinerja perusahaan asuransi yang menjadi portofolio. Direktur Teknik Maipark Heddy Agus Pritasa menyatakan, setelah penerapan working from home selama satu bulan, bisnis dari Maipark masih sesuai dengan target yang ditetapkan.
“Perlu menunggu satu hingga dua bulan ke depan untuk melihat para klien apakah mereka membeli asuransi gempa atau tidak. Terkait penghematan dalam pertumbuhan ekonomi yang melambat akibat Covid-19 ini,” kata Heddy kepada Kontan.co.id.
Sebenarnya, bisnis perusahaan reasuransi tahun ini bisa tumbuh optimal berkat Peraturan OJK (POJK) Nomor 14/POJK.05/2015 Tentang Retensi Sendiri dan Dukungan Reasuransi Dalam Negeri.
Pada pasal 7 disebutkan, perusahaan asuransi wajib memperoleh dukungan reasuransi 100% dari reasuradur dalam negeri untuk pertanggungan yang memiliki risiko sederhana. Secara otomatis, reasuransi wajib memprioritaskan kepada reasuradur dalam negeri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News