Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pandemi corona atau Covid-19 memukul sendi perekonomian terdalam yakni kantong masyarakat. Banyak orang harus mampu bertahan agar bisa memenuhi kebutuhan hidup.
Ini pula yang menjadi peluang bagi lembaga perbankan khususnya syariah dengan menawarkan gadai emas. Dengan menggadaikan emas, masyarakat bisa mendapatkan uang rupiah tanpa harus kehilangan aset emasnya,
Lewat produk Mitra Emas iB Maslahah, Bank BJB Syariah menjadi salah satu perbankan yang menyediakan layanan gadai emas. Produk ini diklaim menjadi salah satu opsi yang bisa menjadi solusi keuangan terbaik saat membutuhkan uang tunai, tanpa harus kehilangan emas.
Direktur Utama Bank BJB Syariah Indra Falatehan mengatakan Mitra Emas iB Maslahah adalah produk qardh beragun emas. Bank BJB memberikan fasilitas pembiayaan kepada nasabah dengan agunan emas perhiasan, emas batangan (logam mulia) atau koin emas.
Lewat prinsip qardh dan rah, “Barang emas ditempatkan dalam penguasaan dan pemeliharaan bank dan atas pemeliharaan tersebut bank mengenakan biaya sewa atas dasar prinsip ijarah,” ujarnya dalam keterangan resmi perusahaan, Senin (25/5).
Nasabah yang berminat bisa mengajukan permohonan pembiayaan Mitra Emas iB Maslahah dengan syarat mudah. Syaratnya: pinjaman bisa dilakukan individu/perorangan atau badan usaha Indonesia, punya kartu identitas diri yang masih berlaku, mempunyai atau membuka rekening di bank, memiliki NPWP untuk pinjaman yang memiliki nilai plafon tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
Lalu menyerahkan barang jaminan yang memenuhi persyaratan, mengisi Formulir Permohonan Gadai (FPG) dan menandatangani akad-akad serta dokumen pendukung. Obyek yang diterima sebagai jaminan meliputi emas dalam bentuk perhiasan, koin emas, hingga emas batangan. "Obyek jaminan tersebut harus berkadar minimal 16 karat," ucapnya.
Nilai pinjaman mulai dari Rp 1 juta dengan nilai taksiran 90 persen untuk emas batangan dan koin serta 85 persen dari nilai taksiran emas perhiasan dengan pembulatan pinjaman dalam ribuan rupiah ke atas.
Jangka waktu pinjaman minimal satu bulan. Jika jangka waktu sewa atau pinjaman telah berakhir dan nasabah belum melunasi pinjamannya maka diberikan masa tenggang selama 15 hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News