Reporter: Arsy Ani Sucianingsih | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. PT Bank BNI Syariah bersiap menerapkan lindung nilai menggunakan prinsip syariah atau Islamic hedging. Adapun lindung nilai yang dilakukan berkisar US$ 20 juta hingga US$ 30 juta.
Direktur Utama BNI Syariah Imam Saptono mengatakan, saat ini, pihaknya sudah mempersiapkan transaksi hedging syariah yang dianjurkan BI. “Sebagai langkah awal, kami lakukan permohonan izin kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), karena masuk dalam kategori produk baru,” ujarnya, Minggu (19/6).
Menurut Imam, setelah mengantongi izin dari OJK, anak perusahaan PT Bank Negara Indonesia Tbk ini akan mengawali transaksi lindung nilai tersebut dengan para nasabah. Llindung nilai ini akan digunakan untuk nasabah yang menggunakan transaksi dalam valas dan nasabah travel haji atau umroh.
Seperti diketahui, Bank Indonesia (BI) telah merilis Peraturan Bank Indonesia No. 18/2/PBI/2016 tentang Transaksi Lindung Nilai Berdasarkan Prinsip Syariah pada 24 Februari 2016. Lalu, pada 12 Mei 2016 dilayangkan Surat Edaran (SE) Ekstern No. 18/11/DEKS sebagai implementasi dari PBI tersebut.
Dengan menerapkan prinsip syariah, transaksi lindung nilai syariah ini tidak boleh untuk spekulatif dan harus didahului dengan forward agreement. Setiap transaksi hedging wajib memiliki underlaying transaksi yang didukung dokumen meliputi seluruh kegiatan perdagangan barang dan jasa didalam dan luar negeri, investasi berupa direct investment, portofolio investment, pembiayaan, modal, dan investasi lainnya di luar negeri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News