kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Bos sawit tolak bayar asuransi lingkungan hidup


Rabu, 14 Oktober 2015 / 15:44 WIB
Bos sawit tolak bayar asuransi lingkungan hidup


Reporter: Mona Tobing | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Pengusaha sawit menolak jika kembali dibebankan untuk membayar premi asuransi lingkungan hidup ke konsorsium asuransi.

Selama ini, pengusaha sawit telah memiliki polis asuransi sendiri.

Agar adil, pengusaha sawit mengusulkan agar petani sawit baik yang mandiri maupun swadaya turut membayar premi asuransi.

Fadhil Hasan, Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) mengatakan, tidak adil jika pembayaran premi asuransi konsorsium hanya dibebankan kepada pengusaha.

Kebakaran hutan tidak hanya merugikan pengusaha sawit namun juga melanda petani.

Oleh karena itu, petani juga harus dilibatkan untuk pembayaran premi asuransi lingkungan hidup.

Selain itu, perusahaan asuransi yang telah memiliki asuransi sebaiknya tidak lagi wajib untuk membeli premi asuransi lingkungan hidup.

Sebab kata Fadhil polis yang telah dimiliki perusahaan sudah cukup.

"Lebih baik disasar adalah perusahaan perkebunan yang belum memiliki asuransi. Misalnya perusahaan menengah bawah yang mungkin keberatan karena preminya tidak terjangkau buat mereka," ujar Fadhil pada Rabu (14/10).

Sementara berapa premi yang harus dibayarkan, Fadhil mengusulkan agar premi perusahaan tidak dipukul rata.

Sebaliknya, besaran premi didasarkan pada besar atau luas lahan yang dimiliki perusahaan asuransi.

Sebagaimana diketahui, selama dua bulan terakhir ini kebakaran hutan di Sumatera dan Kalimantan belum dapat tertangani secara tuntas.

Pemerintah belum sepenuhnya berhasil menuntaskan kebakaran hutan.

Kerugian yang dialami negara juga tidak sedikit.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menghitung kerugian yang terjadi akibat kebakaran hutan mencapai Rp 20 triliun.

OJK mengusulkan terbentuknya konsorsium asuransi lingkungan hidup.

Konsorsium asuransi akan menanggung resiko seperti: polusi sampah, pencemaran udara dan air dan kebakaran.

Pembentukan konsorsium asuransi ini akan dibentuk pengadaan full fund insurance yang menampung dana untuk mengantisipasi maupun menanggulangi kerugian yang diakibatkan kebakaran hutan.

Adapun, full fund insurance akan dihimpun melalui konsorsium perusahaan asuransi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×