kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

BP Jamsostek sambut baik SE Menteri BUMN untuk tingkatkan kepesertaan


Jumat, 02 Juli 2021 / 14:12 WIB
BP Jamsostek sambut baik SE Menteri BUMN untuk tingkatkan kepesertaan


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) menyambut baik Surat Edaran Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk meningkatkan kepesertaan BP Jamsostek.

Dalam SE tersebut, Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan urgensi memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pegawai BUMN. Termasuk bagi jajaran Direksi dan Komisaris atau Dewan Pengawas.

Erick mengingatkan untuk mendaftarkan seluruh anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas dan Jajaran Direksi serta pegawai BUMN. Hal itu juga didorong untuk dilakukan bagi anak perusahaan BUMN.

Baca Juga: Tahun depan, program jaminan kehilangan pekerjaan mulai berjalan

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo siap untuk melakukan koordinasi. SE Menteri BUMN itu dinilai sebagai tindak lanjut atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi BP Jamsostek.

"Kami berkomitmen untuk selalu mengedepankan perlindungan pekerja menyeluruh agar tercipta rasa aman dan tenang dalam bekerja untuk memastikan pekerja dan keluarganya mencapai kesejahteraan," ujar Anggoro dalam siaran pers, Jumat (2/7).

BP Jamsostek menyebut terdapat 107 perusahaan BUMN yang beroperasi. Jumlah ini telah mengalami penyusutan dari sebelumnya karena dilakukannya konsolidasi, terutama di bidang farmasi dan asuransi untuk memperkuat sektor keuangan maupun sektor industri.

Sebelumnya berdasarkan Inpres 2/2021 memerintahkan seluruh Kementerian, Lembaga, hingga Kepala Daerah dan Badan, termasuk Kejaksaan untuk mendukung optimalisasi pelaksanaan program Jamsostek.

Selanjutnya: BPJS Ketenagakerjaan lakukan persiapan pelaksanaan program JKP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×