kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.199   -19,00   -0,12%
  • IDX 7.108   11,47   0,16%
  • KOMPAS100 1.063   0,60   0,06%
  • LQ45 836   0,73   0,09%
  • ISSI 215   0,25   0,12%
  • IDX30 427   0,78   0,18%
  • IDXHIDIV20 516   2,16   0,42%
  • IDX80 121   -0,02   -0,01%
  • IDXV30 125   -0,09   -0,07%
  • IDXQ30 143   0,32   0,23%

BPJS Kesehatan hapus kelas rawat inap, lantas bagaimana iurannya?


Selasa, 28 September 2021 / 04:00 WIB
BPJS Kesehatan hapus kelas rawat inap, lantas bagaimana iurannya?


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kategori kelas dalam layanan rawat inap dalam program BPJS Kesehatan akan dihapus. Ini artinya, semua layanan rawat inap bagi pemegang kartu BPJS adalah kelas standar. 

Informasi itu disampaikan anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien kepada Kompas.com, Jumat (24/9/2021). 

"Dalam perencanaan akan menuju ke kelas rawat inap standar jaminan kesehatan nasional," kata Muttaqien. 

Ia mengatakan, penghapusan kelas dan penerapan kelas standar bertujuan untuk menjalankan prinsip asuransi sosial dan equitas di program JKN. 

"Nanti segmentasi peserta otomatis berubah, tidak ada lagi kategori peserta kelas 1, 2, dan 3," lanjut dia. 

Baca Juga: 9 Juta orang miskin bakal dikeluarkan dari JKN, BPJS Watch: Cabut Kepmensos 92/2021

Ia mengatakan, penghapusan kategori kelas itu sesuai dengan amanat Undang-undang Sistem Jaminan Sosial (SJSN) Pasal 23 (4) yang mengatakan bahwa jika peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka diberikan "kelas standar". 

Muttaqien menegaskan bahwa penghapusan kategori kelas BPJS itu hanya berlaku untuk rawat inap. Sementara rawat jalan normal seperti biasanya. 

Soal iuran BPJS 

Dijelaskan, penerapan rawat inap kelas standar ini akan mulai berlaku pada 2022, atau paling lambat Januari 2023. Sementara soal iuran, Muttaqien mengatakan belum mengetahuinya. Sebab, saat ini masih berproses. 

Baca Juga: Mengenal kelas layanan standar BPJS Kesehatan yang akan berlaku mulai tahun 2022

Menurutnya, iuran BPJS harus diperhitungkan berdasarkan beberapa pertimbangan, mulai dari inflasi dan biaya kebutuhan jaminan kesehatan. 
"Yang penting juga adalah memperhatikan kemampuan membayar iuran peserta, terutama jika kita lihat di masa pandemi seperti sekarang ini," tandasnya. 

(Sumber: Kompas.com/ Penulis: Nur Rohmi Aida | Editor: Sari Hardiyanto)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BPJS Hapus Kategori Kelas untuk Rawat Inap, Bagaimana dengan Iurannya?"
Penulis : Farid Assifa
Editor : Farid Assifa

Selanjutnya: Bukan lagi kelas 1 hingga 3, kelas standar BPJS Kesehatan akan diterapkan di 2022

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×