Reporter: Risky Widia Puspitasari | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah bekerjasama dengan tujuh perusahaan asuransi komersial untuk melaksanakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) lewat skema Coordination of Benefit (CoB).
"Ada tujuh asuransi swasta yang sudah teken kontrak CoB," ujar Irfan Humaidi, Kepala Departemen Humas BPJS Kesehatan, Rabu (14/5). Ketujuh asuransi tersebut antara lain PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia (PT AAJI), PT Asuransi Sinar Mas, PT Asuransi Mitra Maparya, PT Asuransi Tugu Mandiri, PT Asuransi AXA Mandiri Financial Service, PT Asuransi AXA Financial Indonesia dan PT Lippo General Insurance.
Melalui CoB, peserta asuransi bisa mendapatkan keuntungan lain yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Terutama dalam hal pelayanan non-medis seperti naik kelas perawatan."Jadi kami tidak menjadi kompetitor mereka," kata Irfan.
Termasuk juga pelayanan lain seperti berobat ke rumah sakit yang belum bekerjasama dengan BPJS kesehatan, yang akan melayani peserta CoB. Diantaranya RS Siloam Hospital Kebon Jeruk, RS Mitra Kemayoran, RS Pondok Indah, RS MMC, RS Pantai Indah Kapuk dan lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News